KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memberikan penjelasan mengenai salah satu penyintas kanker yang disinggung oleh Sandiaga Uno saat debat ketiga Pilpres 2019, Minggu (17/3/2019) malam.
Sandiaga mengatakan, saat dia berkunjung ke Sragen, Jawa Tengah bertemu dengan seorang penyintas kanker payudara yang mengaku pengobatannya dihentikan oleh BPJS.
Berikut pernyataannya:
"Saya teringat kisah Ibu Lis di Sragen. Di mana pengobatannya harus distop karena BPJS tidak lagi meng-cover," kata Sandiaga di Hotel Sultan, Jakarta.
Baca juga: CEK FAKTA: Sandiaga Sebut BPJS Kesehatan Stop Pengobatan Ibu Lis di Sragen
Kepala Humas BPJS M Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan, kemungkinan pasien yang dimaksud tersebut bernama Niswatin bukan Liswati. Hal ini diketahui dari salah satu komentar kakak pasien di unggahan Facebook Sandiaga.
Iqbal menuturkan, pasien BPJS ini melakukan pengobatan di RSUD dr Soehadi Prijonegoro, Sragen, Jawa Tengah.
"Pasien tersebut terdiagnosis tumor mamae bulan Maret 2018. Terdiagnosis Ca Mamae grade 2 tidak metastasis di bulan April 2018. Dilakukan kemoterapi inisiasi doksetacel dan epirubicin hingga sekarang," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/3/2019) pagi.
Menurut Iqbal, kondisi kesehatan pasien masih memungkinkan untuk melakukan pengobatan rawat jalan.
"Kan enggak harus rawat inap. Tidak metastasis (stadium lanjut). Belum ganas begitu," ujar dia.
Namun, Iqbal mengaku pemberian obat herceptin atau trastuzumab memang sempat terhenti.
"Sempat di-hold ketika ada rekomendasi oleh dewan pertimbangan klinik untuk tidak diberikan dengan pertimbangan tertentu. Kemudian ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 22 Tahun 2018 yang diperbaharui peresepannya," ujar Iqbal.
Iqbal menegaskan, saat ini obat untuk penyintas kanker payudara tersebut telah kembali dijamin oleh pemerintah sesuai Formularium Nasional (Fornas). Untuk diketahui, BPJS hanya menjamin obat-obat yang tertera dalam Fornas.
Pada intinya, lanjut Iqbal, BPJS Kesehatan melakukan penjaminan sesuai regulasi yang ditetapkan.
"Kriteria yang diatur dalam regulasi sepenuhnya untuk memastikan kualitas pelayanan kepada pasien dan mengedepankan keselamatan pasien JKN-KIS. Bukan untuk menghalangi atau hal-hal yang tidak berhubungan dengan medis pengobatan pasien," kata Iqbal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.