Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyuap Hakim Tipikor Medan, Tamin Sukardi Dituntut 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/03/2019, 15:02 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Tamin Sukardi dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tamin juga dituntut membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Luki Dwi Nugroho saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/3/2019).

Dalam pertimbangan, jaksa menilai, perbuatan Tamin telah mencemarkan dan merusak nama baik lembaga peradilan dan profesi hakim.

Baca juga: Ingin Suap Hakim Tipikor Medan, Tamin Sukardi Gunakan Istilah Double B

Tamin merupakan peserta pelaku aktif yang dominan dalam perkaranya.

Selain itu, Tamin dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan berusaha mengaburkan fakta.

Menurut jaksa, Tamin bersama-sama dengan Hadi Setiawan alias Erik terbukti menyuap hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Merry Purba, sebesar 150.000 dollar Singapura.

Jaksa menilai, penyerahan uang kepada Merry diberikan melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi.

Selain kepada Merry, menurut jaksa, Tamin juga berencana memberikan uang 130.000 dollar Singapura kepada hakim Sontan Merauke Sinaga.

Baca juga: Tamin Sukardi Didakwa Menyuap Hakim Pengadilan Tipikor Medan

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan Sontan.

Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Menurut jaksa, pemberian uang itu dengan maksud agar majelis hakim memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah. Tamin berharapa dirinya dapat divonis bebas.

Tamin dinilai melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com