JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Helpandi mengaku bahwa dia dihubungi oleh pengusaha Tamin Sukardi yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi.
Menurut Helpandi, dalam pembicaraan melalui telepon, Tamin berencana menyuap hakim.
Hal itu dikatakan Helpandi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/2/2019). Dia bersaksi untuk terdakwa Tamin Sukardi yang didakwa menyuap hakim.
Helpandi mengatakan, Tamin meminta agar dia mengupayakan anggota majelis hakim menjatuhkan putusan bebas kepada Tamin.
Baca juga: 6 Kode Suap Hakim Tipikor Medan, Ratu Kecantikan hingga Danau Toba
Dalam pembicaraan melalui telepon, Tamin menggunakan istilah "double B".
"Saya diberi tahu oleh Ibu Sudarni (staf Tamin), maksudnya double B itu bebas. Di pleidoi, memang Bapak Tamin mintanya bebas," ujar Helpandi.
Dalam kasus ini, Tamin Sukardi bersama-sama dengan Hadi Setiawan alias Erik didakwa menyuap hakim Merry Purba melalui panitera pengganti Helpandi sebesar 150.000 dollar Singapura.
Selain kepada Merry, menurut jaksa, Tamin juga berencana memberikan uang 130.000 dollar Singapura kepada hakim Sontan Merauke Sinaga.
Baca juga: Tiga Hakim Tipikor Medan Beri Kode Permintaan Uang ke Panitera
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani.
Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.