Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Pengusaha Tamin Sukardi dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tamin juga dituntut membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/3/2019).
(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+