JAKARTA, KOMPAS.com - Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk dan Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Dalam pleidoinya, Edy merasa anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah secara sengaja memanfaatkan fungsi pengawasan anggota dewan untuk mendapatkan uang dari korporasi, dalam hal ini PT BAP.
"Perkara ini bermula dari pemberitaan di media massa yang dimanfaatkan anggota Komisi B melalui fungsi pengawasan," ujar Edy saat membacakan pleidoi.
Baca juga: Cerita Anggota DPRD Kalteng Pakai Sandal Jepit dan Minta Diperiksa KPK
Awalnya, menurut Edy, terdapat pemberitaan di media massa mengenai dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng, yang melibatkan PT BAP. Komisi B kemudian melakukan kunjungan kerja ke kantor PT BAP di Jakarta.
Adapun, kunjungan itu dengan topik pengelolaan limbah untuk melindungi lingkungan dan masyarakat. Kemudian, Komisi B DPRD melakukan kunjungan lapangan ke lokasi perkebunan milik PT BAP.
"Kunjungan Komisi B di Jakarta atau di perkebunan telah melenceng dari agenda semula. Agendanya berubah jadi perusahaan tidak punya HGU, plasma dan izin pemanfaatan hutan," kata Edy.
Baca juga: Sesama Anggota DPRD Kalteng Curiga Ada Rencana Memeras Sinarmas
Padahal, menurut Edy, dia telah menugaskan bawahannya untuk menjelaskan bahwa tidak ada pencemaran lingkungan. Kemudian, proses izin hak guna usaha (HGU) masih berjalan karena ada perubahan peraturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Selain itu, upaya telah dilakukan PT BAP untuk memfasilitasi pembangunan plasma. Tetapi, pada akhirnya Ketua Komisi B DPRD Borak Milton tetap meminta uang perkenalan sebesar Rp 240 juta.
Edy dan dua terdakwa lainnya dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Sebelum Minta Uang, Anggota DPRD Kalteng Ajak Pejabat Sinarmas Berteman
Menurut jaksa, ketiganya terbukti menyuap empat anggota DPRD Kalimantan Tengah. Ketiganya memberikan uang Rp 240 juta kepada anggota DPRD.
Anggota DPRD yang menerima suap yakni, Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Punding Ladewiq H Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng.
Kemudian, dua anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada dan Arisavanah. Keempatnya menjabat pada periode 2014-2019.