Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Pejabat Sinarmas Merasa Anggota DPRD Kalteng Manfaatkan Fungsi Pengawasan

Kompas.com - 06/03/2019, 13:17 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk dan Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Dalam pleidoinya, Edy merasa anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah secara sengaja memanfaatkan fungsi pengawasan anggota dewan untuk mendapatkan uang dari korporasi, dalam hal ini PT BAP.

"Perkara ini bermula dari pemberitaan di media massa yang dimanfaatkan anggota Komisi B melalui fungsi pengawasan," ujar Edy saat membacakan pleidoi.

Baca juga: Cerita Anggota DPRD Kalteng Pakai Sandal Jepit dan Minta Diperiksa KPK

Awalnya, menurut Edy, terdapat pemberitaan di media massa mengenai dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng, yang melibatkan PT BAP. Komisi B kemudian melakukan kunjungan kerja ke kantor PT BAP di Jakarta.

Adapun, kunjungan itu dengan topik pengelolaan limbah untuk melindungi lingkungan dan masyarakat. Kemudian, Komisi B DPRD melakukan kunjungan lapangan ke lokasi perkebunan milik PT BAP.

"Kunjungan Komisi B di Jakarta atau di perkebunan telah melenceng dari agenda semula. Agendanya berubah jadi perusahaan tidak punya HGU, plasma dan izin pemanfaatan hutan," kata Edy.

Baca juga: Sesama Anggota DPRD Kalteng Curiga Ada Rencana Memeras Sinarmas

Padahal, menurut Edy, dia telah menugaskan bawahannya untuk menjelaskan bahwa tidak ada pencemaran lingkungan. Kemudian, proses izin hak guna usaha (HGU) masih berjalan karena ada perubahan peraturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Selain itu, upaya telah dilakukan PT BAP untuk memfasilitasi pembangunan plasma. Tetapi, pada akhirnya Ketua Komisi B DPRD Borak Milton tetap meminta uang perkenalan sebesar Rp 240 juta.

Edy dan dua terdakwa lainnya dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Sebelum Minta Uang, Anggota DPRD Kalteng Ajak Pejabat Sinarmas Berteman

Menurut jaksa, ketiganya terbukti menyuap empat anggota DPRD Kalimantan Tengah. Ketiganya memberikan uang Rp 240 juta kepada anggota DPRD.

Anggota DPRD yang menerima suap yakni, Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Punding Ladewiq H Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng.

Kemudian, dua anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada dan Arisavanah. Keempatnya menjabat pada periode 2014-2019.

Kompas TV Para tergugat dinyatakan bersalah atau lalai dalam bencana kabut asap yang terjadi pada 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com