Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi Masalah Surat Suara, Denny Indrayana Tawarkan Solusi "Three In One"

Kompas.com - 26/02/2019, 09:35 WIB
Ihsanuddin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menilai, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) bukan solusi untuk mengatasi persoalan kurangnya surat suara.

Hal ini disampaikannya menanggapi polemik potensi kekurangan surat suara untuk pemilih tambahan. Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mencari alternatif solusi yang sesuai dengan UU.

"Solusi yang tepat bukan menerbitkan Perppu yang mengubah UU Pemilu. Karena pemilu beririsan sangat tajam dengan politik. Apalagi UU Pemilu sangat berhubungan erat dengan kontestasi Pemilu 2019," kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/2/2019).

Denny menilai, meski tindakan konstitusional presiden yang dijamin konstitusi, perppu dinilainya berpotensi menimbulkan komplikasi politik.

Baca juga: Makan Waktu Panjang, Uji Materi ke MK Dinilai Bukan Solusi Permasalahan Surat Suara

Perppu juga membutuhkan persetujuan DPR untuk berubah menjadi undang-undang.

"Meskipun perppu telah berlaku sejak diundangkan, namun karena pertimbangan politik, sangat mungkin ada penolakan di DPR, yang akan memicu krisis konstitusi atas penyelenggaraan pemilu," kata dia.

Menurut Denny, kalau diterima, perppu mungkin menjadi solusi.

Namun, jika ditolak DPR, maka dapat timbul komplikasi politik karena UU Pencabutan Perppu dapat mengatur soal segala akibat hukum dari pencabutan perppu tersebut yang mungkin berdampak pada keabsahan hasil pemilu.

Menurut Denny, solusi yang tepat adalah melakukan tiga alternatif lainnya secara bersamaan dan karenanya menjadi solusi “three in one”.

Baca juga: KPU Diminta Buat PKPU untuk Selesaikan Kekurangan Surat Suara

Maksudnya, KPU secara bersamaan perlu mendukung pengujian materi UU Pemilu ke MK, mempersiapkan Peraturan KPU, dan persiapan teknis di lapangan yang menjawab persoalan-persoalan dalam UU Pemilu.

"Contoh solusi teknis lapangan adalah, mempercepat perpindahan sisa kertas suara di antara TPS yang berdekatan, hal mana dapat diatur dalam Peraturan KPU, tentu dengan rumusan yang tidak bertentangan dengan undang-undang," ujar Denny.

Denny menilai, solusi “three in one” tersebut perlu dilakukan bersamaan karena waktu pemungutan suara yang sudah semakin dekat, dan perlu diantisipasi dengan berbagai kemungkinan.

Baca juga: KPU Pertimbangkan Uji Materi UU Pemilu Terkait Surat Suara

 

Ia menilai, akan ideal jika putusan MK menjadi solusi seperti ketika menjelang Pemilu 2009 MK memutuskan KTP menjadi dasar untuk memilih.

Namun, karena waktu yang pendek, bisa jadi putusan MK belum keluar sebelum pemungutan suara pada 17 April 2019.

"Karena itu, sebagai langkah antisipasi, penerbitan Peraturan KPU dan solusi teknis lapangan, menjadi perlu untuk disiapkan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com