Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi II Sebut Perppu Cara Tercepat Atasi KeKurangan Surat Suara

Kompas.com - 22/02/2019, 19:06 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi menilai perlu ada payung hukum baru untuk mengatasi kurangnya surat suara bagi para pemilih yang pindah tempat pemungutan suara (TPS).

Sebab, UU Pemilu tak memungkinkan KPU untuk mencetak tambahan surat suara bagi pemilih yang pindah TPS.

"Ya memang perlu dasar hukum baru," kata Baidowi kepada Kompas.com, Jumat (22/2/2019).

Baidowi mengatakan, ada tiga cara untuk membuat payung hukum baru untuk mengatasi kurangnya surat suara bagi pemilih yang pindah TPS ini. Pertama adalah dengan merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kedua, dengan mengajukan uji materi UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Ketiga, adalah dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Cara terakhir ini dinilai memakan waktu paling singkat dan paling mungkin dilakukan, mengingat waktu pemungutan suara yang tinggal satu setengah bulan lagi.

Baca juga: Komisi II: Surat Suara Untuk Pemilih Pindah TPS Harusnya Sudah Diantisipasi

"Yang tercepat adalah perppu. Namun demikian klausul perubahannya tidak hanya satu pasal, tapi juga pasal-pasal lain seperti yang dibatalkan MK," kata Baidowi.

Baidowi mengakui kurangnya surat suara untuk pemilih yang pindah TPS ini tidak diantisipasi sejak awal. Namun ia enggan menyalahkan pihak manapun atas permasalahan ini.

"Jadi sekarang ini bukan waktunya saling menyalahkan, tapi untuk mencari solusi kedepan," kata Baidowi.

Sebelumnya Komisioner KPU Viryan Azis juga menyinggung Perppu sebagai salah satu solusi untuk kekurangan surat suara. Viryan mengatakan, Perppu tentang pencetakan surat suara khusus pemilih DPTb bisa menjadi solusi atas persoalan ini.

"Bisa Perppu, bisa kesepakatan para pihak, tapi prinsipnya KPU penting karena ini hal sensitif membicarakan dengan pihak terkait," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).

Menurut Viryan, opsi pembuatan Perppu paling mungkin dilakukan. Sebab, Undang-Undang tidak mengatur pencetakan surat suara untuk pemilih yang tercatat di DPTb, sehingga KPU tak bisa mencetak surat suara untuk pemilih tambahan.

Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur pencetakan surat suara untuk daftar pemilih tetap ( DPT), yaitu sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2 persen DPT per TPS.

KPU mencatat, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 orang. Mereka dicatat ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Di beberapa TPS, jumlah tersebut melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com