JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai polemik pencetakan surat suara untuk pemilih yang berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat diselesaikan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Menurut saya itu lebih baik aturannya cukup dengan aturan PKPU. Itu menurut saya ya, karena itu bukan hal yang genting memaksa," kata Tjahjo saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (25/2/2019).
Sebelumnya, Undang-undang Pemilu dinilai mengabaikan pemilih DPTb karena tak ada aturan yang menyebutkan tentang ketentuan surat suara untuk pemilih tambahan.
Baca juga: Komisi II: Surat Suara Untuk Pemilih Pindah TPS Harusnya Sudah Diantisipasi
Berbagai masukan muncul untuk mengatasi polemik tersebut, termasuk pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) hingga mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Opsi Perppu, dalam pandangan Tjahjo, dinilai kurang tepat. Menurutnya, Perppu dibuat untuk hal-hal yang bersifat genting.
Lagipula, sambung Tjahjo, tidak ada jaminan produk regulasi tersebut akan dengan cepat dibuat.
"Apakah ada jaminan, kalau ada Perppu akan simpel? Kan belum tentu itu akan dibahas juga, pasti akan merembet ke hal yang lain. Itu akan mengganggu tahapan-tahapan menurut saya," terangnya.
Baca juga: Pemilih Pindah TPS Berpotensi Tak Bisa Mencoblos, KPU Disarankan Pakai Cara Ini
Ia tak berkomentar banyak terkait saran untuk mengajukan uji materi terhadap UU Pemilu. Tjahjo menuturkan hal itu merupakan hak konstitusional masyarakat.
Apapun cara yang dipilih, ia menekankan agar tidak menganggu tahapan pemilu dan tidak mengganggu hak masyarakat untuk memilih.
Tjahjo pun menyerahkan hal itu kepada KPU untuk memutuskan langkah apa yang akan diambil.
Baca juga: KPU Dorong Pemilih yang Pindah TPS Ajukan Uji Materi ke MK
Diberitakan sebelumnya, sebagian pemilih yang berpindah TPS terancam tak bisa mencoblos.
Hal ini karena terjadi kendala dalam penyediaan surat suara tambahan yang khusus diperuntukkan bagi pemilih yang berpindah TPS atau pemilih 'pindah memilih'.
KPU mencatat, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 pemilih. Mereka dicatat ke DPTb.
Baca juga: Perppu Dinilai Bisa Jadi Solusi Kekurangan Surat Suara di TPS
Jumlah tersebut, di beberapa TPS, ternyata melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari DPT per TPS.
Angka 275.923 pemilih masih mungkin bertambah karena KPU terus melakukan penyisiran potensi pemilih yang berpindah TPS hingga 17 Maret 2019.