JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay turut mendorong adanya uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal yang mengatur tentang pencetakan surat suara untuk pemilih yang berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini merespons belum adanya peraturan dalam Undang-Undang Pemilu yang mengatur pencetakan surat suara untuk pemilih yang berpindah TPS atau pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Padahal, aturan itu penting untuk menjamin pemilih DPTb mendapatkan surat suara dan bisa menggunakan hak pilih mereka.
Menurut Hadar, selain uji materi, ada dua alternatif lain yang bisa dilakukan untuk menjamin ketersediaan surat suara.
Baca juga: Komisi II: Surat Suara Untuk Pemilih Pindah TPS Harusnya Sudah Diantisipasi
Pertama, perubahan undang-undang. Opsi ini mungkin dilakukan, tetapi, prosesnya akan memakan waktu yang lama. Sebab, keputusan perubahan UU melibatkan anggota DPR.
"Seringkali (anggota DPR) beda (pendapat) karena dipolitisasi, popularism. Sekarang dia akan punya alasan juga dia sedang reses, dia sedang sibuk konsentrasi memikirkan presidential threshold. Jadi mungkin itu akan lambat," kata Hadar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/2/2019).
Opsi lainnya adalah pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Menurut Hadar, proses pembuatan Perppu bisa lebih cepat daripada perubahan UU.
Akan tetapi, kemungkinan akan terjadi perdebatan, apakah Perppu betul-betul dibutuhkan atau tidak. Sebab, Perppu hanya dikeluarkan dalam keadaan darurat.
"Apalagi pemerintah sekarang sedang menjadi capres petahana. Nanti ada hitung-hitungan politik, dianggap mencari dukungan, presiden bisa merasa ragu karena dituduh demikian," ujar dia.
Baca juga: Pemilih Pindah TPS Berpotensi Tak Bisa Mencoblos, KPU Disarankan Pakai Cara Ini
Oleh karena itu, menurut dia, paling memungkinkan adalah melalui uji materi di MK.
Hadar menilai, tidak ada kepentingan politik di lembaga peradilan hukum tersebut, sehingga prosesnya bisa lebih cepat.
"Di MK itu seharusnya tidak ada unsur politik dan MK juga punya pengalaman melakukan hal ini dengan waktu yang pendek," kata Hadar.
Uji materi juga bisa dilakukan oleh siapa pun. Misalnya, pelajar, mahasiswa, atau pekerja yang tercatat dalam DPTb.
Pengajuan uji materi bisa dilakukan oleh satu orang yang memang memiliki legal standing.