JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar rapat pimpinan nasional (Rapimnas) bersama dengan KPU provinsi seluruh Indonesia, Senin (4/3/2019).
Salah satu yang akan dibahas dalam Rapimnas adalah mengenai data pemilih yang pindah memilih atau berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Salah satu tema yang dibahas soal itu (pemilih DPTb), bagaimana perkembangan terakhir, kan kami sudah dapat angkanya saat rapat koordinasi di sini," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).
Baca juga: Pembuatan TPS Baru Dinilai Solusi Membeludaknya Pemilih Tambahan
KPU RI nantinya juga akan meminta KPU daerah untuk mendistribusikan pemilih yang telah tercatat dalam DPTb, dari TPS asal ke TPS tujuan yang dekat dengan domisili yang bersangkutan.
Menurut Arief, pihaknya telah memberi arahan ke KPU daerah TPS mana saja yang masih bisa menampung pemilih DPTb.
Pemilih tambahan yang jumlahnya sangat besar tidak mungkin dipindahkan ke satu atau dua TPS saja, karena pemilih akan terancam tak mendapat surat suara.
Baca juga: MK Terima Berkas Permohonan Uji Materi UU Pemilu soal Pindah Memilih
"Misalnya kan tidak mungkin saya menyebar tahanan (pemilih tambahan) yang jumlahnya 2.000, itu kan bukan hanya merepotkan, tidak mungkin 2000 disebar ke masing-masing TPS, atau sebanyak 2000 TPS, kan enggak mungkin," ujar Arief.
"Kondisi seperti inilah yang dibutuhkan penambahan surat suara," sambungnya.
Arief menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pertemuan informal dengan pihak terkait untuk mendiskusikan permasalahan ancaman kekurangan surat suara untuk pemilih DPTb.
Baca juga: INFOGRAFIK: Mekanisme Pindah Memilih Saat Pemilu 2019
KPU mencatat, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 pemilih. Jumlah tersebut, di beberapa TPS, ternyata melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS.
Angka 275.923 pemilih masih mungkin bertambah karena KPU terus melakukan penyisiran potensi pemilih yang berpindah TPS hingga 17 Maret 2019.