Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Atase KBRI Singapura Jadi Tersangka Suap Skema Asuransi PMI

Kompas.com - 27/02/2019, 17:19 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan mantan Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) KBRI Singapura Agus Ramdhany Machjumi sebagai tersangka suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Agus masih belum ditahan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Agus menerima uang atau gratifikasi sejumlah SGD 300 ribu.

"Dari Direktorat Tipikor Bareskrom Polri menangani perkara ini sejak 1 Januari 2019. Kami telah melakukan proses pemeriksaan dan pendalaman dari berbagai saksi dan bukti yang dimiliki terkait masalah pidana korupsi penyuapan atau gratifikasi dan pencucian uang salah satu staf KBRI Singapura atas nama saudara ARM yang ditetapkan tersangka pada 21 Februari 2019," ujar Dedy di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019).

Baca juga: Suap di KBRI Kuala Lumpur, KPK Periksa Mantan Bawahan Atase

Dedy menjelaskan, suap itu diberikan kepada Agus yang kala itu masih aktif sebagai Atnaker KBRI untuk memperoleh akreditasi dalam pelaksanaan skema asuransi perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Singapura Tahun 2018.

"Ini sangat terkait dengan masalah skema asuransi perlindungan pekerja migran di Singapura tahun 2018. Sekarang ARM sudah tidak di KBRI Singapura, sudah dialihtugaskan," jelasnya.

Baca juga: Pleidoi, Ini Bantahan Eks Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur

Kemudian, lanjut Dedi, rencana tindak lanjut dari kepolisian adalah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna membuktikan tindakan pidana pencucian uang.

Ia menambahkan, kepolisian juga akan memanggil beberapa staf KBRI Singapura dan akan menyita dokumen yang menyangkut tindak pidana tersebut.

Baca juga: Mantan Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Divonis 3,5 Tahun Penjara

"Kita juga akan berkoordinasi dengan otoritas Singapura dalam rangka memeriksa warga Singapura untuk penguatan berkas tersangka," ucapnya.

Atas perbuatannya, Agus dijerat Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11,12 a, 12 b UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kompas TV Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Den Haag menjadi pengagas Aldita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com