Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN Prabowo-Sandi Khawatir Pemilu 2019 Tidak Berjalan Luber dan Jurdil

Kompas.com - 26/02/2019, 17:44 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) khawatir Pemilu 2019 tidak akan berjalan dengan prinsip Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil).

Kekhawatiran tersebut muncul karena laporan pengaduan yang disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum ada yang ditindaklanjuti dengan baik.

"Semua laporan pengaduan yang disampaikan saat ini belum ada satupun ditindak lanjuti dengan baik oleh Bawaslu," kata Wakil Direktur Relawan BPN Ferry Juliantono, di media center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).

Baca juga: Fadli Zon: BPN Tidak Pernah Instruksikan Kampanye Hitam

Ketidakadilan tersebut, Ferry mencontohkan, terlihat dalam kasus Bupati Boyolali Seno Samodro yang diduga berpihak pada terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden sehingga menguntungkan pihak tersebut sekaligus merugikan pihak lainnya.

Menurutnya, bupati tersebut sudah jelas melanggar aturan netralitas aparatur sipil negara (ASN). Namun demikian, tidak ada sanksi yang menjerat Seno.

"Kita pesimistis. Dibutuhkan keberanian yang ekstra untuk menjadikan pemilu ini berjalan adil. Namun, susah bagi kita (Prabowo-Sandi) karena saat ini tidak memiliki kekuasaan," ungkap Ferry.

Baca juga: BPN Bantah Kabar Prabowo Akan Kembalikan Ratusan Ribu Hektar Lahan Konsesi ke Negara

Dia juga menyayangkan kasus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, yang dihentikan oleh Bawaslu.

Ferry berdalih, berhentinya tindak lanjut kasus "Yang Gaji Kamu Siapa" tersebut terjadi karena adanya kekuasaan yang dikendalikan oleh salah satu pasangan calon.

Anggota tim advokasi BPN, Indra, menambahkan, kekhawatiran berjalannya prinsip Luber dan Jurdil dalam Pemilu 2019 juga muncul pada kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh camat di Makassar.

"Kasus di Sulawesi Selatan jelas para camat mengatakan bahwasanya mendukung pasangan calon nomor urut 01. Padahal ASN dilarang terlibat," papar Indra.

Baca juga: Soal Keputusan Bawaslu Jateng Terkait Pelanggaran Netralitas, Bupati Klaten Akan Taati Peraturan

Maka dari itu, seperti diungkapkan Indra, Bawaslu sejatinya bertindak tegas agar tidak ada lagi ASN yang melanggar netralitasnya.

"Saya berharap Bawaslu bertindak, buktinya kan jelas ASN, objeknya melakukan kampanye," tuturnya.

Sebelumnya, beredar video yang diduga mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo dan 15 camat di Kota Makassar menyatakan dukungannya kepada Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf.

Baca juga: Soal Rekomendasi Bawaslu Terkait Pelanggaran Netralitas, Bupati Wonogiri Tunggu Kebijakan Mendagri

Di dalam video berdurasi 1 menit 26 menit ini terlihat, 15 camat dipimpin Syahrul Yasin Limpo memberikan dukungan kepada salah satu calon presiden sambil mengajungkan jari tulunjuknya.

Video tersebut menampilkan cuplikan sejumlah wajah-wajah camat. Mereka mengangkat jari telunjuk satu dan sebagian camat masih ada berpakaian seragam dinas.

Ke-15 camat tersebut yakni, Camat Rappocini, Camat Mamajang, Camat Ujung Tanah, Camat Tamalanrea, Camat Tallo, Camat Kepulauan Sangkarang, Camat Biringkanaya, Camat Makassar, Camat Manggala, Camat Bontoala, Camat Panakkukang, Camat Ujung Pandang, Camat Tamalate, Camat Mariso dan Camat Wajo.

Kompas TV Bupati Kuningan, Jawa Barat, Acep Purnama memenuhi klarifikasi Bawaslu terkait ucapannya yang viral dan dinilai telah melanggar aturan kampanye. Bawaslu akan melakukan kajian selama 14 hari dan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Kedatangan Acep untuk memberikan klarifikasi terkait ucapan Acep saat menyampaikan pidato pada pertemuan relawan akar rumput pada Sabtu (16/2/2019) lalu. Acep mengaku tak sengaja mengatakan kata-kata tak pantas saat pidato. Acep mengaku dirinya menyampaikan itu kepada relawan internal bukan kepada kepala desa. Acep dengan tegas menampik orang yang menuding dirinya memerintahkan kepala desa untuk memilih salah satu pasangan calon di Pilpres 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com