Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pelanggaran Netralitas Ganjar dan 31 Kepala Daerah, Ini Langkah Kemendagri

Kompas.com - 25/02/2019, 13:36 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, Kemendagri akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah di Jateng.

Langkah ini akan dilakukan setelah Kemendagri menerima surat dari Bawaslu Jawa Tengah mengenai dugaan pelanggaran itu.

Baca juga: Video Ini Yang Buat Ganjar Kecewa Terhadap Putusan Bawaslu

Setelah surat diterima, Kemendagri akan mengklarifikasi kembali Ganjar dan kepala daerah di Jawa Tengah.

Setelah itu, Kemendagri akan memutuskan sanksi jika memang ditemukan pelanggaran.

Dalam proses klarifikasi, Kemendagri biasanya tidak mengacu pada penyebutan jabatan ketika memeriksa dugaan pelanggaran netralitas.

Sumarsono mengatakan, pihaknya akan memeriksa dokumen tertulis yang bisa membuktikan pelanggaran netralitas itu.

"Misalkan ada kertas statement-nya: 'Pernyataan deklarasi, kami Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo...'. Lalu ada stempel gubernur, stempel bupati, kop surat pemda, baru kami sebut itu menggunakan institusi resmi (dalam kegiatan politik)," kata Sumarsono, ketika dihubungi, Senin (25/2/2019).

Baca juga: Bawaslu Putuskan Deklarasi Ganjar Pranowo dan 31 Kepala Daerah Langgar Aturan

Ganjar dan 31 kepala daerah dinyatakan melanggar aturan netralitas karena Ganjar menyebut nama jabatan para kepala daerah saat deklarasi berlangsung.

Menurut Sumarsono, sulit memisahkan pribadi kepala daerah dengan jabatannya.

Ia mencontohkan, seorang kepala daerah tetap dipanggil dengan embel-embel jabatan meskipun sedang tidak melaksanakan tugas pemerintahan daerah.

"Jabatan ini melekat dan kadang sulit dipisahkan. Hari Sabtu atau Minggu pun saya masih dipanggil Pak Dirjen Otda, padahal sedang kondangan," ujar Sumarsono.

Putusan Bawaslu Jateng

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) memutuskan deklarasi pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin yang dilakukan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah melanggar aturan.

Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan, aturan yang dilanggar bukan aturan kampanye, melainkan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Masuk pelanggaran hukum lainnya, dalam hal ini UU Pemda," kata Rofiuddin saat dihubungi, Sabtu (23/2/2019).

Baca juga: Sikapi Putusan Bawaslu, Ganjar Pranowo Tunggu Salinan Hasil Pleno

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com