Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Dinilai Buat Tafsiran Sumir Soal Pelanggaran Netralitas Kepala Daerah Jateng

Kompas.com - 24/02/2019, 08:28 WIB
Jessi Carina,
Khairina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mengkritik putusan yang dibuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah untuk Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah Jateng lainnya.

Sebelumnya, Ganjar dan kepala daerah lain disebut melanggar aturan netralitas dalam acara deklarasi dukungan untuk Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Arsul mengatakan, Bawaslu telah membuat putusan dengan tafsiran soal netralitas yang sumir.

"Putusan Bawaslu Jateng bahwa deklarasi itu melanggar UU Pemda karena menyebut embel-embel jabatan mereka adalah tafsir yang sumir terhadap ketentuan netralitas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 dan Pasal 61 ayat 2 UU Pemda," ujar Arsul kepada Kompas.com, Minggu (24/2/2019).

Baca juga: Pelanggaran Netralitas Ganjar Pranowo dan 31 Kepala Daerah Diserahkan kepada Kemendagri

Arsul mengatakan, Bawaslu Jateng tidak mengkaji terlebih dahulu maksud aturan "netralitas" dalam undang-undang tersebut.

Bawaslu tidak menggunakan naskah akademik dan risalah pembahasan UU Pemda.

"Mereka menggunakan penafsiran sendiri secara sumir tanpa rujukan," kata dia.

Arsul mengatakan, aturan netralitas dalam UU Pemda memiliki konteks ketika kepala daerah sedang menjalankan tugas.

Kepala daerah dalam menjalankan kewenangan sehari-hari harus netral baik secara lisan maupun perbuatan.

"Jadi bukan terkait dengan sikap para kepala daerah tersebut sebagai pribadi warga negara mengekspresikan sikap politiknya," ujar Arsul.

Dalam hal ini, kata Arsul, para kepala daerah menunjukkan sikap politik bukan pada saat sedang menjalankan tugas.

Terkait Ganjar yang menyapa para kepala daerah dengan embel-embel jabatan, Arsul mengatakan itu adalah hal yang tak bisa dipisahkan. Hal ini sama ketika kepala daerah menghadiri sebuah acara.

"Pembawa acara pasti mengucapkan ' selamat datang Bapak atau Ibu A, Gubernur/Bupati/Wali Kota'. Padahal ia datang sebagai pribadi bukan sebagai kepala daerah," ujar Arsul.

"Tetapi kebiasaan atau kultur kita selalu menyebut nama orang dengan jabatannya," tambah dia.

Putusan Bawaslu Jateng

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com