Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Merasa Tak Perlu Panggil Ganjar dan 31 Kepala Daerah Pendukung Jokowi

Kompas.com - 26/02/2019, 12:10 WIB
Christoforus Ristianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menilai, Kemendagri hingga saat ini belum atau bahkan tidak perlu memanggil Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo beserta 31 kepala daerah di Jateng untuk memberikan keterangan terkait pelanggaran etika aturan netralitas ASN.

"Belum atau kemungkinan tidak perlu. Toh sudah ada pemeriksaan dari Bawaslu Jawa Tengah," ujar Sumarsono kepada Kompas.com, Selasa (26/2/2019).

Namun demikian, Sumarsono tidak mau menjelaskan lebih detil ketika ditanya alasan terkait ketidakperluan memanggil Ganjar dan 31 kepala daerah tersebut.

"Belum bisa banyak komentar. Belum baca rekomendasi surat dari Bawaslu Jawa Tengah yang juga belum diterima. Nanti dipelajari dulu," ungkapnya kemudian.

Baca juga: Bawaslu Sebut Deklarasi Kepala Daerah Dukung Jokowi Melanggar, FX Rudi Siap Dipecat

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar Baharuddin menambahkan, jika surat rekomendasi Bawaslu Jateng sudah sampai, Kemendagri akan segera mempelajari dan menindaklanjuti secara tepat sesuai dengan rekomendasi tertulis terkait pelanggaran undang-undang Pemerintah Daerah dan undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, lanjutnya, juga telah mengumpulkan bahan-bahan terkait masalah ini. Namun demikian, hingga saat ini, Kemendagri menegaskan belum ada keperluan untuk memanggil Ganjar dan kepala daerah lainnya.

"Rekan-rekan Ditjen Otda telah mengumpulkan bahan-bahan terkait. Jadi belum ada keperluan untuk meminta keterangan," papar Bahtiar.

"Tidak perlu dipanggil, dan apa yang dilanggar? Dan sesuai dengan UU Pemilu, kepala daerah bebas berkampanye pada hari libur, tidak perlu cuti," sambungnya.

Baca juga: Bupati Karanganyar Nilai Putusan Bawaslu soal Deklarasi Jokowi-Maruf Kurang Proporsional

Sebelumnya, Bawaslu Jateng resmi mengirim surat rekomendasi terkait pelanggaran etika yang diduga dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo beserta 31 kepala daerah di Jateng.

Rekomendasi tertulis terkait pelanggaran UU Pemerintah Daerah tersebut telah dikirim ke Kemendagri pada Senin (25/2/2019) siang.

"Hari ini sudah diserahkan ke Mendagri. Silahkan nanti mereka yang menindaklanjuti," ujar Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Rofiudin, saat ditemui di kantornya, Senin (25/2/2019).

Rofiudin menambahkan, surat rekomendasi yang dikirim berisi hasil dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pihak.

Baca juga: Video Ini Yang Buat Ganjar Kecewa Terhadap Putusan Bawaslu

Ada beberapa poin yang direkomendasikan, misalnya poin tidak adanya pelanggaran terkait Undang-Undang Pemilu. Namun, diduga terlapor melanggar perundangan lain, dalam hal ini Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

"Tidak temukan dugaan pemilu, tapi dugaan perundangan-undangan lain," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu memutuskan bahwa tindakan Ganjar Pranowo dan kepala daerah lain mendeklarasikan diri mendukung pasangan calon Presiden 01 Jokowi-Amin melanggar aturan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com