JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, pimpinan pusat PPP telah memerintahkan struktur partai untuk tidak membantu pemenangan calon anggota legislatif yang berstatus eks koruptor pada Pemilu 2019.
Dari pengumuman kedua yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tercatat ada tiga eks napi korupsi yang mencalonkan diri sebagai wakil rakyat melalui PPP.
DPP PPP memerintahkan agar dukungan dialihkan kepada caleg-caleg lain yang tidak pernah terlibat kasus korupsi.
"DPP telah menginstruksikan agar dukungan struktur partai diberikan kepada caleg-caleg lain yang bukan eks terpidana kasus kejahatan serius," ujar Arsul kepada Kompas.com, Selasa (19/2/2019).
Baca juga: DPP PPP Beri Peringatan kepada DPC yang Daftarkan Eks Koruptor Jadi Caleg
Arsul mengatakan, hanya upaya ini yang bisa dilakukan partai untuk menyikapi temuan KPU tersebut.
Sebab, partai tidak bisa lagi mencoret nama caleg yang sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT).
"Aturannya tidak memungkinkan lagi untuk dicoret dari DCT," kata dia.
DPP PPP juga telah memberi peringatakan kepada DPC yang mencalonkan eks koruptor. Selama ini, kata dia, DPP tidak pernah mendapatkan laporan dari DPC mengenai latar belakang caleg-caleg itu.
DPP PPP juga tidak bisa memeriksa seluruh status caleg sampai ke tingkat kabupaten/kota, dan hanya mengecek nama caleg sampai di tingkat provinsi.
"Kami memang tidak mengecek semua caleg DPRD kabupaten/kota. Kalau yang caleg DPRD provinsi kami cek dan sempat ada dua yang kami coret," ujar Arsul.
Baca juga: Daftar Lengkap 81 Caleg Eks Koruptor
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar tambahan calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi.
Tercatat, ada 32 caleg eks koruptor yang ditambahkan dalam daftar.
Jika dijumlahkan dengan caleg eks koruptor yang diumumkan KPU terdahulu, total ada 81 caleg eks koruptor yang berpartisipasi dalam pemilu 2019.
Pada pengumuman sebelumnya, PPP tercatat sebagai partai yang tidak mencalonkan satu pun eks koruptor.
Namun, pada pengumuman kedua ini, KPU merilis tiga nama caleg eks koruptor yang dicalonkan lewat PPP.
Berikut ini adalah daftar nama caleg eks koruptor dari PPP tersebut:
1. Emil Silfan (DPRD Kabupaten Musi Banyuasin 4, nomor urut 2)
2. Ujang Hasan (DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah 1, nomor urut 2)
3. Rommy Krishna (DPRD Kabupaten Lubuklinggau 3, nomor urut 2)