JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengumumkan daftar calon anggota legislatif (caleg) yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi. Setelah sebelumnya mengumumkan ada 49 caleg ekskoruptor, kini jumlah itu bertambah menjadi 81 orang.
Artinya, ada penambahan 32 orang caleg eks koruptor dari yang sebelumnya dipublikasikan KPU pada 30 Januari 2019.
Dari 81 caleg, 23 caleg eks koruptor maju untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, 49 caleg eks koruptor maju tingkat DPRD kabupeten/kota, dan 9 merupakan calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Tak ada eks koruptor yang mencalonkan diri untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dari 16 partai politik peserta pemilu, 14 partai mengajukan caleg mantan napi korupsi. Hanya ada 2 partai politik yang tak mengajukan caleg eks koruptor, yaitu Partai Nasdem dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca juga: Ini 32 Nama Tambahan Caleg Eks Koruptor yang Diumumkan KPU
Berikut 81 daftar nama mantan narapidana korupsi yang dihimpun KPU:
72 caleg tingkat DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota berdasar partai politik
1. PKB (2 orang)
2. Partai Gerindra (6 orang)
3. PDI Perjuangan (2 orang)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan