JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, daftar caleg eks koruptor tidak diumumkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena tak ada Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur hal tersebut.
Menurut Arief, PKPU hanya mengatur publikasi nama caleg eks koruptor di situs daring KPU.
"Sifatnya wajib kami umumkan di laman KPU. Di PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu aturannya caleg yang itu diumumkan di laman resmi KPU. Jadi ya begitu, bukan yang diumumkan di TPS," kata Arief usai diskusi 'Menuju Pemilu Bermartabat' di kawasan Kenari, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).
"Yang penting saat ini yang sudah ada kita kerjakan dulu, yakni diumumkan di laman KPU," sambungnya.
Baca juga: KPU Putuskan Tak Umumkan Daftar Caleg Eks Koruptor di TPS
Arief memastikan, jumlah caleg eks koruptor bertambah dari 49 nama yang sebelumnya diumumkan KPU.
Daftar tambahan caleg eks koruptor rencananya akan diumumkan minggu depan.
Arief menyebut, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan tambahan data caleg eks korutpor. Proses ini dilakukan melalui pencocokan data yang dikumpulkan dari KPU daerah.
Menurut perkiraan KPU, ada lebih dari 14 caleg eks koruptor yang belum masuk daftar yang diumumkan KPU akhir Januari 2019 lalu.