Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaka Slank: Uji Kompetensi Musisi di RUU Permusikan Dihapus Saja

Kompas.com - 12/02/2019, 14:38 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Akhadi Wira Satriaji atau Kaka Slank mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan memuat pasal-pasal yang tidak menguntungkan bagi musisi Indonesia. Ia menegaskan RUU tersebut lebih baik dihapus saja.

Kaka menyebutkan, salah satu pasal yang tidak menguntungkan itu adalah terkait mekanisme uji kompetensi terhadap profesi musisi guna mendapatkan sertifikasi.

"Salah satunya, pasal yang memuat sertifikasi, hapus saja," katanya saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).

Baca juga: PAPPRI: RUU Permusikan Masih Terlalu Prematur

Dia menyarankan Komisi X DPR lebih fokus terhadap penegakan hukum royalti musik sebagai salah satu sumber pemasukan.

"Contohnya ialah masih banyaknya pembajakan musik di Indonesia. Mereka fokus di penegakan hukum seperti ini saja," ungkapnya kemudian.

Ia pun berencana bertemu anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anang Hermansyah, untuk membicarakan polemik RUU tersebut.

"Saya mau ketemu nanti malam. Ya nanya ke dia waktu itu ketemu dengan siapa saja soal RUU Permusikan ini," ujar Kaka.

Baca juga: PAPPRI Minta Badan Keahlian DPR RI Klarifikasi soal Draf RUU Permusikan

Sebelumnya, sebanyak 260 musisi menyatakan menolak pengesahan draf RUU Permusikan. Mereka tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.

Dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com pada Senin (4/2/2019), koalisi menilai tidak ada urgensi bagi DPR dan pemerintah untuk membahas serta mengesahkan RUU Permusikan untuk menjadi undang-undang.

Sebab, draf RUU Permusikan dinilai menyimpan banyak masalah yang berpotensi membatasi, menghambat dukungan perkembangan proses kreasi, dan justru merepresi para pekerja musik.

Kompas TV Kisruh RUU Permusikan merebak di kalangan musisi tanah air. Menurut para musisi yang menentang, ada 19 pasal yang berpotensi menjadi pasal karet dan membuka ruang bagi kelompok penguasa untuk melakukan persekusi proses kreatif musisi. Simak pembahasannya dalam Sapa Indonesia berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com