JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) Triawan Munaf memastikan pemerintah tidak akan menyetujui RUU Permusikan apabila drafnya masih sama seperti yang saat ini diinisiasi DPR RI.
"RUU Permusikan itu belum sampai di pemerintah, masih ada di DPR. Namun, bahwa ada pasal-pasal aneh, saya setuju. Kalau sampai ke pemerintah, pasal-pasal itu juga enggak akan lolos," ujar Triawan saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (6/2/2019).
"Jadi, kepada rekan-rekan musisi, seniman, enggak usah khawatir. Tidak akan ada undang-undang yang membatasi seniman dalam berkreasi. Itu nomor satu yang akan kami lawan. Begitu sampai ke pemerintah, akan kami saring lagi," lanjut dia.
Baca juga: Tugas Siswa SMK Jadi Rujukan, Naskah Akademis RUU Permusikan Dipertanyakan
Lantaran masih berupa draf di DPR, Triawan meminta pelaku industri musik tak perlu khawatir. Sebab, selain pemerintah berkomitmen pada kreativitas serta kebebasan para seniman, draf itu mesti melalui sejumlah tahap sampai ke pengesahan. Salah satunya uji publik.
Triawan mengatakan, pada tahapan uji publik itulah, pelaku industri musik atau siapapun yang terkait dalam RUU Permusikan dapat memberikan masukan yang positif.
"Lagipula, saya yakin di antara para seniman pun akan dilakukan pertemuan ya kan. Jadi sejak awal pasti akan dikawal agar pasal-pasal yang aneh tidak akan masuk," ujar Triawan.
Baca juga: Lika-liku RUU Permusikan, Berawal dari Draf dan Tuai Polemik
Sebelumnya, sebanyak 260 musisi menyatakan menolak pengesahan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan. Mereka berasal dari berbagai genre itu tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.
Dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com pada Senin (4/2/2019), koalisi menilai tidak ada urgensi bagi DPR dan pemerintah untuk membahas serta mengesahkan RUU Permusikan untuk menjadi Undang-Undang.
Sebab, draf RUU Permusikan dinilai menyimpan banyak masalah yang berpotensi membatasi, menghambat dukungan perkembangan proses kreasi, dan justru merepresi para pekerja musik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.