Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal RUU Permusikan, Giring Sebut Kreativitas Tak Bisa Diregulasi

Kompas.com - 07/02/2019, 21:51 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Giring Ganesha, menilai draf Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan potensial mengganggu kreativitas dalam berkarya.

“Kita lihat, fokus RUU Permusikan itu meregulasi masalah kreativitas. Kreativitas itu enggak bisa diregulasi, kreativitas itu enggak bisa ditahan,” kata Giring dalam siaran pers, Kamis (7/2/2019).

Ia menilai, seharusnya DPR membuat RUU yang memberi perlindungan terhadap hak-hak pelaku industri dunia musik, bukan membatasi kreativitas.

Baca juga: RUU Permusikan Bikin Endah N Rhesa Tunda Rilis Album Baru

Caleg DPR RI dari Dapil Jawa Barat 1 ini mencontohkan, salah satu hal yang harusnya diatur di RUU permusikan adalah mengenai kontrak antara musisi dan event organizer.

“Contoh paling simpel, misalnya, EO mau ngundang artis. Artis itu berhak diberi DP 50 persen sebelum tanggal main dan 100 persen sebelum dia naik ke atas panggung," kata Giring.

"Jangan sampai artis sudah naik ke panggung belum dapat DP dan begitu turun panggung EO-nya lepas tangan,” lanjut mantan vokalis grup band Nidji ini.

Baca juga: Pesan Damai Iwan Fals untuk Polemik Draf RUU Permusikan

Caleg PSI lain, Indra Budi Sumantoro, menengarai, RUU Permusikan yang sudah masuk dalam daftar program legislasi nasional itu bisa memunculkan tumpang tindih peraturan perundang-undangan jika disahkan menjadi sebuah UU.

Sebab, sebenarnya sudah ada UU No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

"Permusikan tercakup di sana. Diatur di dalam peraturan pemerintah kan bisa, enggak perlu kemudian jadi UU lex specialis,” kata Caleg DPR RI dari Dapil Jawa Tengah VIII itu.

Baca juga: Erix Soekamti: RUU Permusikan Belum Final, Kenapa Mesti Ribut?

Sebelumnya, sebanyak 260 musisi menyatakan menolak pengesahan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan.

Ratusan musisi dari berbagai genre itu tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.

Dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com pada Senin (4/2/2019), koalisi menilai tidak ada urgensi bagi DPR dan pemerintah untuk membahas serta mengesahkan RUU Permusikan untuk menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Lika-liku RUU Permusikan, Berawal dari Draf dan Tuai Polemik

Sebab, draf RUU Permusikan dinilai menyimpan banyak masalah yang berpotensi membatasi, menghambat dukungan perkembangan proses kreasi, dan justru merepresi para pekerja musik.

Para musisi mempermasalahkan adanya pasal karet hingga keberpihakan RUU itu pada industri besar.

Kompas TV Rencana Rancangan Undang-Undang Permusikan oleh DPR RI terus menuai polemik bagi kalangan musisi tanah air. Para musisi Indonesia yang tergabung sebagai Koalisi Nasional menolak keras dengan rencana RUU Permusikan tersebut. Sembilan poin rekomendasi dikeluarkan Koalisi Nasional sebagai landasan menolak RUU Permusikan. Salah satunya menghilangkan kebebasan berekspresi dalam bermusik. Mereka menilai RUU Permusikan cacat dari segi naskah akademik hingga dapat mematikan ekosistem permusikan musisi tanah air.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com