JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memandang, Rancangan Undang-Undang Permusikan belum perlu disahkan saat ini.
Menurut Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf, sebaiknya dibentuk terlebih dulu payung hukum yang mengakomodasi ekonomi kreatif, di mana permusikan menjadi salah satu unsur di dalamnya.
"Sebenarnya kita butuh umbrella-nya dulu, yakni RUU Ekonomi Kreatif yang saat ini sudah di tahap Panja dan mudah-mudahan diketok pada pertengahan tahun 2019 ini," ujar Triawan saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (6/2/2019).
"Di RUU Ekonomi Kreatif itu ada 16 sektor yang diakomodasi, salah satunya permusikan. Jadi, ya yang paling penting tata kelola, ekosistem, dan pengaturan industri ekonomi kreatifnya dulu. Bukan malah mengatur orang berkreasi," lanjut dia.
Baca juga: Triawan Munaf: Kalau Sampai ke Pemerintah, RUU Permusikan Tidak Akan Lolos
Oleh karena itu, Triawan menilai, sebaiknya RUU Permusikan tidak dilanjutkan terlebih dulu pembahasannya sambil menunggu RUU Ekonomi Kreatif rampung.
Meski demikian, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada DPR RI, apakah melanjutkan pembahasan RUU Permusikan itu atau tidak.
"Bukan seharusnya (dihentikan), sebaiknya begitu. Tapi terserah DPR . Karena RUU itu yang inisiasi DPR, kami menerima saja," ujar Triawan.
Namun, apabila draf RUU Permusikan itu masih sama seperti yang saat ini diinisiasi oleh DPR RI kini, pemerintah tidak akan menyetujuinya.
"RUU Permusikan itu belum sampai di pemerintah, masih ada di DPR. Namun, bahwa ada pasal-pasal aneh, saya setuju. Kalau sampai ke pemerintah, pasal-pasal itu juga enggak akan lolos," ujar Triawan.
Baca juga: Tugas Siswa SMK Jadi Rujukan, Naskah Akademis RUU Permusikan Dipertanyakan
"Jadi, kepada rekan-rekan musisi, seniman, enggak usah khawatir. Tidak akan ada undang-undang yang membatasi seniman dalam berkreasi. Itu nomor satu yang akan kami lawan. Begitu sampai ke pemerintah, akan kami saring lagi," lanjut dia.
Sebelumnya, sebanyak 260 musisi menyatakan menolak pengesahan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan.
Mereka berasal dari berbagai genre itu tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.
Dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com pada Senin (4/2/2019), koalisi menilai tidak ada urgensi bagi DPR dan pemerintah untuk membahas serta mengesahkan RUU Permusikan untuk menjadi Undang-Undang.
Sebab, draf RUU Permusikan dinilai menyimpan banyak masalah yang berpotensi membatasi, menghambat dukungan perkembangan proses kreasi, dan justru merepresi para pekerja musik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.