JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo membatalkan remisi untuk I Nyoman Susrama, pelaku pembunuhan wartawan, atas dasar keadilan.
"Ini menyangkut rasa keadilan di masyarakat," ujar Jokowi saat dijumpai di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Sabtu (9/2/2019).
Sebab, setelah pemerintah memberikan hak Susrama, yakni remisi awal 2019, sejumlah unsur masyarakat, terutama wartawan, memprotesnya. Mereka menyebut, remisi itu tidak adil.
Pembatalan remisi itu, lanjut Jokowi, telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi.
Bentuk pembatalannya adalah dengan merevisi Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang remisi bagi Susrama yang sempat dikeluarkan sebelumnya.
"Saya perintahkan kepada Dirjen Lapas Kemenkumham menelaah dan mengkaji pemberian remisi itu. Kemudian Jumat kemarin telah kembali di meja saya. Sudah sangat jelas sekali sehingga sudah diputuskan, sudah saya tanda tangani untuk dibatalkan," ujar Jokowi.
Susrama divonis terbukti menjadi dalang pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009. Susrama dijatuhi hukuman seumur hidup dan saat ini ia sudah menjalani 10 tahun masa hukuman.
Awal 2019, pemerintah memberikan remisi perubahan hukuman kepada Susrama menjadi 10 tahun penjara. Remisi ini diberikan atas usulan lembaga pemasyarakatan, dilanjutkan ke tingkat kantor wilayah, diteruskan ke Dirjen Pemasyarakatan, hingga akhirnya ke meja Menkumham Yasonna Laoly.
Setelah melakukan telaah panjang, Yasonna kemudian menyetujuinya dan menyerahkannya kepada Presiden Jokowi. Terbitlah Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang remisi atas Susrama.
Pemberian remisi itu berbuntut polemik. Kelompok masyarakat sipil, terutama kalangan jurnalis, memprotes kebijakan itu.
Belakangan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengatakan, pemberian remisi Susrama dikaji ulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.