Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner Komnas HAM Harap Pemerintah Cabut Remisi Pembunuh Wartawan

Kompas.com - 08/02/2019, 13:28 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Amiruddin al Rahab, menyesalkan langkah pemerintah memberikan remisi kepada I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Ia mendukung langkah pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM yang kini tengah mengkaji lagi pemberian remisi itu.

"Susrama terpidana pembunuh jurnalis diberi remisi ini perlu dikaji. Sebab yang dibunuh adalah jurnalis karena pemberitaan. Padahal profesi jurnalis ini penting, karena Jurnalis perwakilan suara publik," kata Amiruddin dalam diskusi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Baca juga: Pemberian Remisi untuk Susrama Berlandaskan Hukum yang Bermasalah

Amiruddin berharap, kajian yang dilakukan pemerintah berujung pada pencabutan remisi. Ia mendukung langkah Aliansi Jurnalis Indonesia dan sejumlah kelompok masyarakat yang terus menyuarakan tuntutan agar remisi perubahan hukuman terhadap Susrama dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara bisa dicabut.

"Dengan pemberian remisi terhadap narapidana pembunuh jurnalis tentu mengancam hal lebih besar, yaitu hak publik untuk atas informasi dan berita. Ini menjadi taruhan," kata dia.

Kalau pun pada akhirnya pemerintah tetap mempertahankan pemberian remisi ini, ia meminta ada penjelasan yang lebih lengkap terkait alasan pemberian remisi.

Diskusi terkait pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan wartawan, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (8/2/2019). KOMPAS.com/Ihsanuddin Diskusi terkait pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan wartawan, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (8/2/2019).
"Seringnya pemberian remisi ini tertutup. Misalnya orang diberi remisi karena berkelakuan baik, nah record berkelakuan baiknya itu harus dijelaskan," kata dia.

Susrama divonis terbukti menjadi dalang pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009 silam.

Susrama kemudian dijatuhi hukuman seumur hidup dan telah menjalani hukuman hampir 10 tahun. Namun, pemerintah memberikan remisi perubahan hukuman menjadi 20 tahun penjara.

Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya menyebutkan, pemberian remisi ini sudah melalui proses yang panjang.

Remisi ini diusulkan oleh Lembaga Pemasyarakatan, lalu lanjut ke tingkat Kantor Wilayah, diteruskan ke Dirjen Pemasyarakatan, hingga akhirnya sampai ke meja Yasonna.

Baca juga: Jokowi Diminta Menjawab Keberatan Para Jurnalis Terkait Remisi Susrama

Setelah disetujui oleh Yasonna, baru lah remisi diserahkan kepada Presiden Jokowi. Presiden lalu menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018.

Ada 115 napi dengan hukuman seumur hidup yang mendapat remisi dalam Keppres itu, termasuk Susrama.

Belakangan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami mengatakan, pemberian remisi terhadap Susrama sedang dikaji ulang. Hal ini disampaikan Sri Puyuh setelah adanya protes dari publik.

Kompas TV Solidaritas Jurnalis Bali kembali berunjuk rasa untuk mendesak pencabutan remisi untuk I Nyoman Susrama terpidana pembunuh wartawan Radar Bali, Anak Agung Narendra Prabangsa. Puluhan jurnalis mendatangi Kantor Wilayah Kemenkumham, Bali untuk menanyakan perkembangan remisi untuk terpidana pembunuhan wartawan Radar Bali, I Nyoman Susrama. Dalam aksinya pengunjuk rasa melakukan jalan mundur dan aksi teatrikal sebagai simbol bahwa pemberian remisi untuk pembunuh wartawan merupakan bentuk kemunduran hukum di Indonesia. Menurut Kepala Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Sutrisno pihaknya telah menyerahkan surat tuntutan pencabutan remisi secara langsung kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly pekan lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com