JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Amiruddin al Rahab, menyesalkan langkah pemerintah memberikan remisi kepada I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Ia mendukung langkah pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM yang kini tengah mengkaji lagi pemberian remisi itu.
"Susrama terpidana pembunuh jurnalis diberi remisi ini perlu dikaji. Sebab yang dibunuh adalah jurnalis karena pemberitaan. Padahal profesi jurnalis ini penting, karena Jurnalis perwakilan suara publik," kata Amiruddin dalam diskusi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (8/2/2019).
Baca juga: Pemberian Remisi untuk Susrama Berlandaskan Hukum yang Bermasalah
Amiruddin berharap, kajian yang dilakukan pemerintah berujung pada pencabutan remisi. Ia mendukung langkah Aliansi Jurnalis Indonesia dan sejumlah kelompok masyarakat yang terus menyuarakan tuntutan agar remisi perubahan hukuman terhadap Susrama dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara bisa dicabut.
"Dengan pemberian remisi terhadap narapidana pembunuh jurnalis tentu mengancam hal lebih besar, yaitu hak publik untuk atas informasi dan berita. Ini menjadi taruhan," kata dia.
Kalau pun pada akhirnya pemerintah tetap mempertahankan pemberian remisi ini, ia meminta ada penjelasan yang lebih lengkap terkait alasan pemberian remisi.
Susrama divonis terbukti menjadi dalang pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009 silam.
Susrama kemudian dijatuhi hukuman seumur hidup dan telah menjalani hukuman hampir 10 tahun. Namun, pemerintah memberikan remisi perubahan hukuman menjadi 20 tahun penjara.
Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya menyebutkan, pemberian remisi ini sudah melalui proses yang panjang.
Remisi ini diusulkan oleh Lembaga Pemasyarakatan, lalu lanjut ke tingkat Kantor Wilayah, diteruskan ke Dirjen Pemasyarakatan, hingga akhirnya sampai ke meja Yasonna.
Baca juga: Jokowi Diminta Menjawab Keberatan Para Jurnalis Terkait Remisi Susrama
Setelah disetujui oleh Yasonna, baru lah remisi diserahkan kepada Presiden Jokowi. Presiden lalu menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018.
Ada 115 napi dengan hukuman seumur hidup yang mendapat remisi dalam Keppres itu, termasuk Susrama.
Belakangan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami mengatakan, pemberian remisi terhadap Susrama sedang dikaji ulang. Hal ini disampaikan Sri Puyuh setelah adanya protes dari publik.