Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Batalkan Remisi untuk Pembunuh Wartawan

Kompas.com - 09/02/2019, 14:46 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo membatalkan pemberian remisi bagi I Nyoman Susrama, narapidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi sendiri di sela-sela kegiatannya di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Sabtu (9/2/2019).

"Pembatalan ini setelah mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat, termasuk dari rekan-rekan jurnalis. Saya perintahkan kepada Dirjen Lapas Kemenkumham menelaah dan mengkaji pemberian remisi itu. Kemudian Jumat kemarin telah kembali di meja saya. Sudah sangat jelas sekali sehingga sudah diputuskan sudah saya tanda tangani untuk dibatalkan," ujar Jokowi.

Baca juga: Ini Alasan Jokowi Batalkan Remisi Bagi Pembunuh Wartawan

Jokowi menegaskan, pembatalan remisi bagi Susrama tersebut dilaksanakan selain atas masukan publik, juga menyangkut rasa keadilan di masyarakat.

Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) berunjukrasa di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (9/2/2019). Mereka menuntut Presiden Joko Widodo mencabut kembali remisi untuk I Nyoman Susrama yang merupakan terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Prabangsa karena menjadi kemunduran bagi penegakan hukum dan kemerdekaan pers di Indonesia. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.ANTARA/Didik Suhartono Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) berunjukrasa di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (9/2/2019). Mereka menuntut Presiden Joko Widodo mencabut kembali remisi untuk I Nyoman Susrama yang merupakan terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Prabangsa karena menjadi kemunduran bagi penegakan hukum dan kemerdekaan pers di Indonesia. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Susrama divonis terbukti menjadi dalang pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009. Susrama dijatuhi hukuman seumur hidup dan saat ini ia sudah menjalani 10 tahun masa hukuman.

Baca juga: Ini Penjelasan Moeldoko soal Terbitnya Remisi Bagi Pembunuh Wartawan

Awal 2019, pemerintah memberikan remisi perubahan hukuman kepada Susrama menjadi 10 tahun penjara. Remisi ini diberikan atas usulan lembaga pemasyarakatan, dilanjutkan ke tingkat kantor wilayah, diteruskan ke Dirjen Pemasyarakatan, hingga akhirnya ke meja Menkumham Yasonna Laoly.

Baca juga: PDI-P Minta Pemerintah Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan

Setelah telaah panjang, Yasonna kemudian menyetujuinya dan menyerahkannya kepada Presiden Jokowi. Terbitlah Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang remisi atas Susrama.

Pemberian remisi itu berbuntut polemik. Kelompok masyarakat sipil, terutama kalangan jurnalis, memprotes kebijakan itu.

Belakangan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengatakan, pemberian remisi Susrama dikaji ulang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com