Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Wantimpres Sebut Penuntasan Kasus HAM Masa Lalu Sulit Dilakukan

Kompas.com - 08/02/2019, 19:01 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarto Danusubroto mengatakan kasus HAM masa lalu sulit dituntaskan di masa sekarang.

Hal itu disampaikan Sidarto saat ditemui di Media Center Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Menteng, Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Ia yang dulu Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR), mengatakan kasus-kasus HAM masa lalu sulit diungkap karena korban dan saksinya kebanyakan sudah meninggal.

"Ini yang ingin saya sampaikan. Waktu itu saksi, korban, dan pelaku itu masih ada semua. Waktu itu kami panggil hampir semua yang tahu mengenai peristiwa itu ya pelaku, saksi, korban," ujar Sidarto.

Baca juga: Pilpres 2019, Antiklimaks Perlindungan HAM

"Kalau sekarang ini digelar kembali, saksi, pelaku, korban sudah tidak ada semua. Sebagian besar sudah tidak ada semua," lanjut dia.

Ia mengatakan saat ini pemerintah tetap berupaya menuntaskan kasus HAM masa lalu dengan membentuk Dewan Kerukunan Nasional.

Sidarto berharap melalui dewan tersebut bisa dicari titik temu untuk menyelesaikan masus HAM masa lalu yang menjadi janji Presiden Joko Widodo di Pilpres 2014.

Baca juga: Jokowi: Tidak Mudah Menyelesaikan Kasus HAM Masa Lalu

"Ini sekarang dibentuk Dewan Kerukunan Nasional, sekarang ya. Saya harapkan ini kan jadi suatu lembaga yang mampu menampung jeritan keluarga korban. Saya harapakan itu," tutur Sidarto.

"Artinya ada satu sikap, ada satu pengakuan dari negara mengenai pelanggaran HAM itu dan juga ya ada konpensasi, itu memang di mana-mana gitu. Universal itu," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com