KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum telah merilis daftar nama calon anggota legislatif yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi pada Rabu (30/1/2019) malam.
Terdapat 49 daftar caleg eks koruptor dalam daftar tersebut. Jumlah itu terdiri dari 40 orang caleg Dewan Perwakilan Rakyat dan 9 orang caleg Dewan Perwakilan Daerah.
Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, terdapat 12 partai yang menyertakan caleg eks koruptor dalam daftar caleg.
Berdasarkan jumlah, Partai Golkar tercatat sebagai partai dengan caleg eks koruptor terbanyak, yaitu 8 orang. Peringkat berikutnya diikuti Partai Gerindra (6 caleg), dan Partai Hanura (5 caleg).
Siapa saja 49 caleg eks koruptor? Berikut infografiknya: