JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani akan dipenjara pada Jumat (1/2/2019) oleh Kejaksaan Negeri Depok.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Priyo Budi Santoso, tetap menyebut Buni Yani sebagai salah satu pejuang demokrasi.
"Ya, Buni Yani adalah salah satu pejuang demokrasi," kata Priyo saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).
Baca juga: Buni Yani: Saya Masuk Penjara 1 Februari
Atas pemenjaraan ini Priyo berharap supaya rezim penegakan hukum di Indonesia tetap taat pada azaz dan nilai-nilai. Ia juga mengharapkan, perbedaan politik tidak membuat hukum berjalan tak adil.
"Jangan karena terpetakan berpandangan politik yang mengambil jarak dengan yang sedang berkuasa kemudian tajam sekali itu penegakan hukum kepada dia. Sementara yang lain diperlakukan tidak seperti itu, ini kan aneh," tutur Priyo.
Priyo melihat, kasus Buni Yani mirip dengan kasus Ahmad Dhani. Mereka adalah bagian dari masyarakat yang menuntut keadilan.
Baca juga: Kejaksaan Belum Terima Salinan Putusan Kasasi Buni Yani
Sementara itu, ada kasus yang bertolak belakang seperti, Bupati Boyolali yang sempat dilaporkan ke polisi lantaran mengatai Prabowo Subianto kini tak terdengar kelanjutan kasusnya.
Ada pula yang mengata-ngatai Soeharto sebagai bapak koruptor yang juga sudah dilaporkan ke polisi, tapi tak juga jelas ujungnya.
Dalam pandangan Priyo, seharusnya pemerintah terbuka terhadap kritik dari seluruh kalangan, baik yang pro pemerintah maupun opisisi. Hal ini penting untuk negara yang menganut sistem demokrasi.
Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Buni Yani Harus Keluar dari BPN Prabowo-Sandiaga
"Ini kan demokrasi, semua punya trade mark sendiri dalam mengkritik. Ini kalau rezim penegakan hukim agak pilih kasih lama-lama menimbulkan rasa ketidakadilan mestinya terhindarkan," tandasnya.
Sebelumnya, Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: 6 Fakta di Balik Kasus Buni Yani, 19 Kali Sidang Sebelum Vonis hingga Kasasi Ditolak
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.
Adapun, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Kemudian, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.