JAKARTA, KOMPAS.com — Buni Yani harus keluar dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno setelah kasus yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
"Posisinya di BPN kan kita sudah ada aturan. Kalau yang bersangkutan sudah inkrach, tentu harus keluar. Dia akan memahami, akan mundur sendiri," ujar anggota BPN, Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Buni Yani Tetap Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Meski sudah berkekuatan hukum tetap, Riza tetap berpendapat Buni Yani tidak bersalah. Menurut Riza, sudah banyak pendukung Prabowo-Sandiaga yang dikriminalisasi.
"Kalau ada kelompok pendukung Prabowo-Sandi, banyak kejadian dikriminalisasi, banyak kejadian dipersulit, kalau ada yang mengadukan (langsung) diproses," ujar Riza.
"Sebaliknya kalau dari kubu pendukung Pak Jokowi bersalah, kami laporkan ke aparat, tidak diproses sebagaimana pihak kami," tambah dia.
Baca juga: MA Kirim Petikan Penolakan Kasasi Buni Yani ke Kejaksaan Pekan Ini
Mahkamah Agung sebelumnya menolak kasasi yang diajukan Buni Yani terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun dan enam bulan penjara kepada Buni Yani pada Selasa (14/11/2017).
Majelis hakim yang diketuai M Saptono itu menilai Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.
Baca juga: 6 Fakta di Balik Kasus Buni Yani, 19 Kali Sidang Sebelum Vonis hingga Kasasi Ditolak
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung, Buni Yani sempat mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
Namun, putusan majelis hakim pengadilan tinggi justru menguatkan vonis pengadilan negeri. Kemudian pada 20 Juli 2018, Buni Yani mengajukan kasasi ke MA.
Setelah putusan kasasi ini, jaksa akan melakukan eksekusi terhadap Buni Yani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.