Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasasi Ditolak MA, Buni Yani Tetap Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/11/2018, 21:05 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, penolakan atas kasasi Buni Yani diputuskan oleh majelis hakim pada Kamis (22/11/2018) lalu. Selain itu, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"(Kasasi) diputus oleh majelis hakim pada 22 November 2018. Putusannya, permohonan kasasi JPU dan terdakwa ditolak," ujar Abdullah saat ditemui di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

Dengan adanya putusan MA tersebut, Buni Yani tetap dinyatakan bersalah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Bandung.

Baca juga: Banding Ditolak, Buni Yani Berharap Dapat Keadilan di Tingkat Kasasi

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun dan enam bulan penjara kepada Buni Yani pada Selasa (14/11/2017).

Majelis hakim yang diketuai M Saptono itu menilai Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Dengan demikian kembali pada putusan Pengadilan Negeri bandung. Putusannya sama seperti pengadilan tingkat pertama," kata Abdullah.

Kendati demikian, Abdullah belum dapat mengungkapkan secara lengkap pertimbangan majelis hakim MA yang menjadi dasar penolakan kasasi.

Ia hanya mengatakan bahwa pertimbangan MA tidak jauh berbeda dengan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama.

Baca juga: Buni Yani: Prabowo Harus Menang, Kalau Enggak Saya Dipenjara...

"Kan baru diputus tanggal 22 november, kemudian sudah diputus menolak, jadi pertimbangannya sama dengan Pengadilan Negeri Bandung," ucapnya.

Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung, Buni Yani sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Namun putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi justru menguatkan vonis Pengadilan Negeri. Kemudian pada 20 Juli 2018, Buni Yani mengajukan kasasi ke MA.

Kompas TV Berikut tiga berita terpopuler rangkuman KompasTV 22 Mei 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com