Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN Tak Masalah Buni Yani Masuk dalam Tim Pemenangan Prabowo-Sandiaga

Kompas.com - 24/09/2018, 18:16 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menilai tak masalah bila Buni Yani masuk dalam Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019.

Diketahui, saat ini Buni berstatus terdakwa dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tidak khawatirlah, biarkan nanti publik menilai bagaimana posisi hukum, status hukum, kedudukan dan substansi persoalan dari Buni Yani," kata Viva di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/9/2018).

Ia pun menilai Buni layak bergabung ke dalam Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga lantaran memiliki komitmen yang tinggi untuk memenangkan keduanya.

Baca juga: Fadli Zon Nilai Buni Yani Layak Masuk Tim Pemenangan Prabowo-Sandiaga

Viva juga meyakini Buni memiliki kapasitas yang mumpuni untuk bekerja dalam tim media di Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga.

"Dia punya komitmen perjuangan. Ikhlas berjuang demi kemenangan Prabowo-Sandiaga dan dia punya kapasitas," lanjut Viva.

Sebelumnya Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon membenarkan terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani, masuk dalam Badan Pemenangan Nasional pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Oh iya, jadi (masuk) dalam Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga. Ada juga yang mengusulkan Pak Buni Yani masuk karena beliau termasuk aktif di media sosial, sebagai aktivis komunikasi dan ada yang mengusulkan, kemudian masuk," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/9/2018).

Baca juga: Buni Yani: Prabowo Harus Menang, Kalau Enggak Saya Dipenjara...

Fadli menilai Buni layak bergabung ke dalam Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga lantaran memiliki keahlian di bidang komunikasi.

Ia mengatakan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga juga tak mempermasalahkan status terdakwa Buni.

Fadli bahkan meyakini Buni tidak bersalah dalam kasus tersebut sehingga status hukumnya kini tak perlu diributkan.

"Dia (Buni) sangat layak karena Pak Buni juga orang yang punya pengetahuan dan profesionalitas dan yang waktu itu yang meng-upload video soal Ahok. Saya kira dia dalam hal ini sangat layak," ujar Fadli.

Baca juga: Banding Ditolak, Buni Yani Berharap Dapat Keadilan di Tingkat Kasasi

Seperti diketahui pula, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU ITE di gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandug, Selasa (14/11/2017) lalu.

Majelis Hakim yang diketuai M Saptono menilai, Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 26 September 2016.

Buni lantas mengajukan banding namun ditolak. Ia kemudian mengajukan kasasi ke MA untuk kasusnya tersebut.

Kompas TV Berikut tiga berita terpopuler rangkuman KompasTV 22 Mei 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com