JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan belum menerima salinan putusan kasasi terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani.
“Soal eksekusi Buni Yani kita tunggu salinan keputusannya, sampai sekarang kami belum terima dari Mahkamah Agung (MA),” Jaksa Agung RI Muhammad Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).
Prasetyo mengatakan, salinan putusan Buni Yani dikirimkan MA ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dan PN Bandung akan meneruskannya ke kejaksaan negeri Bandung yang berwenang untuk mengeksekusi.
“Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melaporkan kepada saya salinan MA melalui pengadilan negeri Bandung belum diterima,” kata Prasetyo.
Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Buni Yani Tetap Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Prasetyo mengatakan, jaksa penuntut umum harus membaca salinan putusan kasasi Buni Yani secara utuh terlebih dahulu.
“Jadi kita harus pasti betul lah bagaimana menyebutkan misalnya yang kita dengar ditolak permohonan kasasi yang diajukan Buni Yuni bagaimana bunyi putusannya harus kita lihat dari salinan putusannya biar enggak salah,” tutur Prasetyo.
Peninjuan kembali (PK) yang diajukan Buni Yani tak akan menangguhkan pelaksanaan eksekusi.
“PK tidak menangguhkan pelaksanaan keputusan kecuali pidana mati,” tutur Prasetyo.
Sementara, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah mengatakan, salinan putusan kasasi masih dalam perjalanan. Menurut dia, salinan putusan kasasi tidak akan terlalu lama dan akan segera diterima PN Bandung.
Baca juga: Buni Yani: Prabowo Harus Menang, Kalau Enggak Saya Dipenjara...
“Ini kan perjalanan via pos biasanya manual,” kata Abdullah.
Dengan adanya putusan MA tersebut, Buni Yani tetap dinyatakan bersalah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Bandung.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun dan enam bulan penjara kepada Buni Yani pada Selasa (14/11/2017). Putusan ini dikuatkan di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.