JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan pihaknya akan segera mengirimkan putusan tersebut kepada Jaksa Penuntut umum (JPU) dan Buni Yani sebagai pihak terdakwa melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Atas putusan ini nanti MA akan mengirimkan salinan putusan pada Jaksa Penuntut dan kepada terdakwa melalui PN Bandung," ujar Abdullah saat ditemui di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
"Nanti petikan putusan akan dikirimkan. Mungkin dalam minggu ini akan dikirimkan," tuturnya.
Baca juga: Buni Yani: Prabowo Harus Menang, Kalau Enggak Saya Dipenjara...
Menurut Abdullah, putusan kasasi MA akan menjadi dasar bagi JPU untuk melakukan eksekusi atas vonis yang dijatuhkan kepada Buni Yani.
JPU dapat segera melaksanakan eksekusi setelah menerima putusan kasasi MA.
"Jadi pada saat nanti petikan putusan dikirimkan melalui PN Bandung, petikan putusan sudah dapat digunakan untuk eksekusi oleh jaksa," kata Abdullah.
Dengan adanya putusan MA tersebut, Buni Yani tetap dinyatakan bersalah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Bandung.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun dan enam bulan penjara kepada Buni Yani pada Selasa (14/11/2017).
Majelis hakim yang diketuai M Saptono itu menilai Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Buni Yani Tetap Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung, Buni Yani sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Namun putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi justru menguatkan vonis Pengadilan Negeri. Kemudian pada 20 Juli 2018, Buni Yani mengajukan kasasi ke MA.