JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Program Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Aria Bima, mengatakan, sumbangan kampanye yang tidak jelas tak perlu dipermasalahkan lantaran tak bisa dicairkan.
Ia juga mengatakan, sumbangan kampanye yang tidak jelas itu dengan sendirinya akan kembali ke kas negara.
Hal itu disampaikan Bima menanggapi temuan sejumlah penyumbang dana kampanye fiktif kepada pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Kalau enggak jelas ya enggak bisa dicairkan. Kembali ke negara. Saya kan ngurusi zaman pilkada. Enggak bisa cair. Miliaran lagi. Ketentuannya engak bisa cair, dihukum langsung," kata Bima di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (21/1/2019).
Baca juga: Ditemukan Belasan Penyumbang Fiktif Dana Kampanye Jokowi dan Prabowo
Ia mengapresiasi pelaporan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait temuan penyumbang dana kampanye yang tidak jelas.
Namun, ia meminta semua pihak tak perlu khawatir karena dana yang ada di rekening tersebut tidak bisa dicairkan.
"Enggak bisa cair. Langsung enggak bisa cair. Misalnya kami mencairkan di bank. Ini duit kami misalnya, masih ada Rp 10 miliar. Enggak bisa yang Rp 7 miliar, kenapa? Karena enggak memenuhi syarat. Itu otomatis ranahnya KPU, Bawaslu, dan perbankan," lanjut dia.
Baca juga: Soal Dana Kampanye, Jokowi-Maruf Disokong Pihak Ketiga, Prabowo-Sandi dari Kantong Sendiri
Sebelumnya, JPPR menemukan belasan penyumbang fiktif dana kampanye pasangan capres cawapres nomor urut 01 dan 02.
Belasan penyumbang fiktif itu merupakan penyumbang kategori perseorangan.
Temuan ini diperoleh dari penelitian JPPR terhadap Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang telah diserahkan tim kampanye pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (2/1/2019).
"Untuk pasangan calon nomor urut 01 ada sekitar 18 penyumbang perseorangan dengan tidak ada identitas, sedangkan untuk pasangan calon nomor 02 sekitar 12 jumlah penyumbang perseorangan yang tidak jelas identitasnya," kata Manajer Pemantau JPPR Alwan Ola Riantoby di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Baca juga: PKS Mengaku Sumbang Dana Kampanye Prabowo-Sandiaga melalui Crowdfunding
Selain penyumbang perseorangan fiktif, ditemukan pula dua penyumbang kategori kelompok yang identitasnya tidak jelas. Dua kelompok ini menyumbang untuk dana kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
Penyumbang disebut fiktif lantaran tak ada identitas lengkap dalam LPSDK yang diserahkan tim kampanye.
Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 yang mengatur tentang format LPSDK, seharusnya penyumbang dana kampanye mencantumkan identitasnya, seperti NPWP, KTP, dan alamat.