JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat adanya kejanggalan dalam Laporan Sumber Dana Kampanye (LPSDK) dari pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
LPSDK Prabowo-Sandi yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) 1 Januari 2019 yakni berjumlah Rp 54 miliar, dengan perincian 73,1 persen dari Sandiaga, 24,1 persen dari Prabowo, 2,57 persen dari Partai Gerindra, dan 0,01 persen dari kelompok.
"LPSDK Prabowo-Sandi minim mencatatkan sumbangan perseorangan dan bahkan sama sekali tidak mencantumkan adanya sumbangan dari badan usaha," kata peneliti korupsi ICW Almas Sjafira di kantor ICW, Jakarta, Rabu (8/1/2019).
Baca juga: ICW Menduga Penyumbang Terbesar Dana Kampanye Jokowi-Maruf Disamarkan
Padahal, kata Almas, di kubu Prabowo-Sandi terdapat sejumlah pengusaha yang merapat menjadi tim pemenangan atau pendukung.
Menurutnya, patut diduga apakah banyak sumbangan yang belum diterima atau dicatat pada periode pelaporan LPSDK.
"Bisa juga diduga karena sumbangan diberikan melalui partai politik, pasangan calon, atau kelompok," tuturnya.
Baca juga: Soal Dana Kampanye, Jokowi-Maruf Disokong Pihak Ketiga, Prabowo-Sandi dari Kantong Sendiri
Sementara itu, Koordinator Divisi Politik ICW Donal Fariz menambahkan, kejanggalan tersebut merupakan problem klasik karena kandidat enggan melaporkan dana kampanye yang diterima.
"Seharusnya ada sumbangan dana kampanye dari pengusaha atau entitas bisnis besar, seperti industri tambang, rokok, industri manufaktur, dan lainnya," tutur Donal.
Dia menyatakan, entitas bisnis yang ia sebutkan tersebut merupakan kelompok penyumbang sektor politik langganan di Pilpres maupun Pilkada.