JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Wahyu Sakti Trenggono, angkat bicara soal kepemilikan saham dalam dua penyumbang dana kampanye bagi pasangan calon nomor urut 01 itu.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan dua perkumpulan Golfer yang sumbangannya mencapai 86 persen dari total dana kampanye Jokowi-Ma'ruf, berafiliasi dengan perusahaan yang dimiliki Wahyu.
Dua komunitas itu adalah Perkumpulan Golfer TBIG, yang disebutkan sebagai PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, sedangkan Perkumpulan Golfer TRG disebutkan sebagai PT Teknologi Riset Global Investama.
Wahyu tidak menjawab secara tegas apakah ia memiliki saham di perusahaan tersebut atau tidak.
Baca juga: Diduga Ada Upaya Penyamaran Dana Kampanye, Ini Komentar Bendahara TKN
Ia menilai, wajar saja jika ia memiliki saham karena kedua perusahaan tersebut bersifat publik.
"Itu kan perusahaan publik, kalau saya punya saham kecil gitu di situ, kan namanya perusahaan publik bisa juga," ujar Wahyu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/1/2019).
Terkait dengan kedua kelompok perkumpulan golf tersebut, ia mengaku memang bagian dari kelompok tersebut.
"Kalau enggak, kenapa saya jadi salah satu yang mewakili mereka, artinya saya siap bertanggung jawab," kata Wahyu.
Namun, ia menegaskan, anggota dari kedua perkumpulan tersebut memang dipertemukan karena kegemaran bermain golf.
Baca juga: ICW Pertanyakan Transparansi Sumbangan Dana Kampanye Prabowo-Sandi
Anggota kelompok tersebut tidak hanya berasal dari perusahaan, tetapi dari berbagai pihak yang rutin bermain golf setiap minggu atau bulannya.
Wahyu memastikan bahwa sumbangan yang diberikan bukan berasal dari dana perusahaan terkait.
Sementara itu, terkait nama kelompok yang diduga merupakan nama perusahaan yang dimiliki Wahyu, ia mengatakan itu hanyalah sekedar nama yang dipilih.
"Itu kan nama, kita sebut saja nama karena dari kalangan-kalangan itu, seperti ada kontraktor yang kita main golf bareng," ujar dia.
"Kita bikin saja nama kelompok itu, kan enggak mungkin kita bikin kelompok A, kan susah. Tapi dalam KPU kan tidak harus menyebutkan kelompok itu harus badan hukum," kata Wahyu.
Baca juga: ICW Menduga Penyumbang Terbesar Dana Kampanye Jokowi-Maruf Disamarkan
Di sisi lain, Wahyu menyayangkan munculnya kecurigaan terhadap dirinya.