JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Poengky Indarti menilai, tim gabungan untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan sarat dengan kepentingan politik tidak berdasar.
Poengky mengatakan, pembentukan tim gabungan yang dibentuk Polri hanya melaksanakan rekomendasi Komnas HAM yang diberikan pada akhir Desember lalu. Sama sekali tidak ada kaitan dengan debat capres.
"Terkait dengan statement Tim Advokasi (Novel Baswedan) yang menduga tim gabungan dibentuk untuk kepentingan debat capres Jokowi, saya tegaskan bahwa statement ini hanya asumsi subyektif yang sama sekali tidak berdasar, terlalu jauh, dan tidak benar sama sekali,” ujar Poengky melalui keterangan tertulis, Senin (14/1/2019).
Baca juga: Jokowi Minta Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan Bekerja Cepat
Menurut Poengky, kasus penyiraman penyidik KPK itu murni ranah pidana, bukan masalah politik.
“Jadi aneh jika tim advokasi yang seharusnya mendukung dan bekerja sama dengan Polri untuk sama-sama mengungkap siapa para pelaku kasus penyiraman air keras kepada Saudara Novel Baswedan, tetapi malah menduga yang tidak berdasar,"tutur Poengky.
Kompolnas, kata Poengky, juga telah melakukan pengawasan saat proses penyelidikan yang dilakukan Polri terhadap penyidik senior KPK itu.
Baca juga: Jokowi: Tim Gabungan Kasus Novel Rekomendasi Komnas HAM, Bukan dari Kita
Ia mengatakan, Polri telah bekerja serius dalam mengungkap siapa pelaku penyiraman. Namun, menurut Poengky, ada hambatan dalam penyelesaian kasus itu, sehingga pelaku belum terungkap.
Poengky menuturkan, kasus tersebut masuk ranah pidana sehingga diperlukan anggota kepolisian untuk menindaklanjuti hal itu.
"Tim TGPF yang dibentuk Polri kan sudah memenuhi unsur-unsur yang direkomendasikan Komnas HAM. Ada tim dari Mabes Polri, ada tim pakar dan juga tokoh masyarakat, ada dari KPK, ada dari satker yang diperlukan misalnya Forensik, Inafis dan Densus 88, dan ada dari Polda Metro Jaya. Jadi tidak benar jika disebut orang-orang lama," kata Poengky.
Baca juga: KPK Harap Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan Mampu Buktikan Kinerjanya
Poengky juga berharap, untuk semua pihak mendukung dan membantu kerja tim gabungan tersebut agar pelaku penyerangan penyidik KPK Novel cepat terungkap. Ia optimis jika semua pihak mendukung, pelaku dapat tertangkap.
Diketahui, Kepolisian RI (Polri) akhirnya membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan dan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.
Surat tugas pembentukan tim gabungan dikeluarkan pada 8 Januari 2019 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian.
Baca juga: Polisi Bantah Pembentukan Tim Gabungan Novel Baswedan Terkait Politik
Tim gabungan akan bekerja selama enam bulan terhitung mulai 8 Januari 2019 sampai dengan 7 Juli 2019.
Dalam surat itu, tim diperintahkan melaksanakan setiap tugas serta melakukan koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak dan instansi terkait berdasarkan prosedur tetap yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.
Dari salinan surat tugas dengan nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 yang diterima Kompas.com, tim gabungan terdiri dari 65 orang.
Baca juga: Kuasa Hukum Pesimistis Kasus Novel Tuntas Melalui Tim Gabungan