JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, menampik tudingan yang menyebut tim gabungan kasus Novel Baswedan terkait politik.
"Kami menganggap itu bukan adanya konflik kepentingan terhadap masalah politik terhadap pembentukan tim gabungan. Kami nggak punya kepentingan terhadap masalah itu, apalagi dikaitkan dengan waktu dekatnya debat capres," kata Ade saat ditemui di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (13/1/2019), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Lama Dinanti, Pembentukan Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan Justru Tuai Kritik...
Wakil Ketua non aktif Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini juga menjelaskan, pembentukan tim gabungan kasus Novel Baswedan sesuai dengan rekomendasi Tim Pemantauan Proses Hukum Novel Baswedan yang dibentuk Komnas HAM RI dan kemudian ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Untuk itu, Ade meminta kepada seluruh pihak untuk menyerahkan babak baru penyelesaian kasus Novel Baswedan kepada aparat kepolisian sebagai lembaga penegak hukum yang kredibel dan independen.
Ia juga meminta agar tudingan soal pemanfaatan momen pembentukan tim gabungan dengan kampanye dan debat perdana Pilpres 2019 tidak diperpanjang.
"Persoalan tim gabungan ini juga jadi rekomendasi dari Komnas HAM. Artinya menjadi pihak kepolisian melanjutkan rekomendasi tersebut, ini persoalan waktu saja, kenapa terjadi hari ini," jelas Ade.
Baca juga: Polri Bentuk Tim Gabungan, KPK Harap Penyerang Novel Baswedan Segera Ditemukan
"Biarkan disana proses penegakkan hukum berjalan dan biarkan lembaga penegakkan hukum yakni kepolisian bergerak sesuai dengan mekanisme, aturan main mereka yang sudah ada dalam regulasi di kepolisian," tambahnya.
Kepolisian mengeluarkan surat tugas untuk membentuk tim khusus dalam rangka pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Surat tugas itu dikeluarkan pada 8 Januari 2019 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian.
Baca juga: Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan Terkesan Disiapkan untuk Debat Pilpres
Dari salinan surat tugas dengan nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 yang diterima Kompas.com, tim gabungan terdiri dari 65 orang dari berbagai unsur di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kepolisian.
Dalam surat tugas tersebut, tim diperintahkan melaksanakan setiap tugas serta melakukan koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak dan instansi terkait berdasarkan prosedur tetap yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.
Surat tugas ini berlaku selama enam bulan terhitung mulai 8 Januari 2019 sampai dengan 7 Juli 2019. (Danang Triatmojo)
***
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "TKN Jokowi-Maruf Bantah Ada Kepentingan Politik di Balik Terbentuknya TGPF Kasus Novel Baswedan"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.