Salin Artikel

Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan Terkait Politik Hanya Asumsi Belaka

Poengky mengatakan, pembentukan tim gabungan yang dibentuk Polri hanya melaksanakan rekomendasi Komnas HAM yang diberikan pada akhir Desember lalu. Sama sekali tidak ada kaitan dengan debat capres.

"Terkait dengan statement Tim Advokasi (Novel Baswedan) yang menduga tim gabungan dibentuk untuk kepentingan debat capres Jokowi, saya tegaskan bahwa statement ini hanya asumsi subyektif yang sama sekali tidak berdasar, terlalu jauh, dan tidak benar sama sekali,” ujar Poengky melalui keterangan tertulis, Senin (14/1/2019).

Menurut Poengky, kasus penyiraman penyidik KPK itu murni ranah pidana, bukan masalah politik.

“Jadi aneh jika tim advokasi yang seharusnya mendukung dan bekerja sama dengan Polri untuk sama-sama mengungkap siapa para pelaku kasus penyiraman air keras kepada Saudara Novel Baswedan, tetapi malah menduga yang tidak berdasar,"tutur Poengky.

Kompolnas, kata Poengky, juga telah melakukan pengawasan saat proses penyelidikan yang dilakukan Polri terhadap penyidik senior KPK itu.

Ia mengatakan, Polri telah bekerja serius dalam mengungkap siapa pelaku penyiraman. Namun, menurut Poengky, ada hambatan dalam penyelesaian kasus itu, sehingga pelaku belum terungkap.

Poengky menuturkan, kasus tersebut masuk ranah pidana sehingga diperlukan anggota kepolisian untuk menindaklanjuti hal itu.

"Tim TGPF yang dibentuk Polri kan sudah memenuhi unsur-unsur yang direkomendasikan Komnas HAM. Ada tim dari Mabes Polri, ada tim pakar dan juga tokoh masyarakat, ada dari KPK, ada dari satker yang diperlukan misalnya Forensik, Inafis dan Densus 88, dan ada dari Polda Metro Jaya. Jadi tidak benar jika disebut orang-orang lama," kata Poengky.

Poengky juga berharap, untuk semua pihak mendukung dan membantu kerja tim gabungan tersebut agar pelaku penyerangan penyidik KPK Novel cepat terungkap. Ia optimis jika semua pihak mendukung, pelaku dapat tertangkap.

Diketahui, Kepolisian RI (Polri) akhirnya membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan dan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.

Surat tugas pembentukan tim gabungan dikeluarkan pada 8 Januari 2019 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian.

Tim gabungan akan bekerja selama enam bulan terhitung mulai 8 Januari 2019 sampai dengan 7 Juli 2019.

Dalam surat itu, tim diperintahkan melaksanakan setiap tugas serta melakukan koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak dan instansi terkait berdasarkan prosedur tetap yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.

Dari salinan surat tugas dengan nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 yang diterima Kompas.com, tim gabungan terdiri dari 65 orang.

Sebanyak 53 orang berasal dari Polri, dua orang pakar, satu akademisi, satu orang dari unsur organisasi masyarakat sipil, satu orang Komisioner Kompolnas, dua orang mantan Komisioner Komnas HAM, dan lima orang dari unsur KPK.

Diberitakan sebelumnya, pembentukan tim gabungan justru menuai kritik dari elemen masyarakat sipil.

Kritik datang dari Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani.

Ia menilai, pembentukan tim gabungan sarat dengan kepentingan politik karena tim tersebut dibentuk menjelang debat capres pada 17 Januari 2019.

Sementara, desakan dari masyarakat sipil untuk membentuk tim gabungan pencari fakta yang independen sudah sejak lama digaungkan.

"Pembentukan tim gabungan terkesan hanya untuk menyiapkan jawaban saat debat capres," ujar Yati saat ditemui di Kantor Kontras, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/14/11582661/tim-gabungan-kasus-novel-baswedan-terkait-politik-hanya-asumsi-belaka

Terkini Lainnya

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke