Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan Andi Arief ke Bareskrim, Komisioner KPU Anggap Risiko Pekerjaan

Kompas.com - 10/01/2019, 17:44 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menilai, pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief merupakan bagian dari risiko pekerjaan.

Ia akan mengikuti seluruh prosesnya.

"Ini risiko pekerjaan yang bisa menghampiri siapa saja. Bagi saya pribadi enggak menganggu fokus saya pribadi dalam mempersiapkan tahapan-tahapan pemilu 2019," kata Pramono saat ditemui di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).

Meski dilaporkan, ia berjanji akan tetap fokus pada persiapan penyelenggaraan Pemilu 2019.

Pelaporan itu, kata Pramono, tak mengganggu fokusnya sebagai bagian dari institusi penyelenggara pemilu.

Baca juga: Sekjen PSI: Andi Arief Bereaksi Membabi Buta untuk Bela Diri

Sebagai salah satu komisioner, Pramono punya tugas untuk mempersiapkan logistik pemilu. Saat ini, KPU masih berkonsentrasi pada pengadaan beberapa jenis logitsik.

"Saya harap kasus-kasus yang kasus pelaporan saya itu tidak sama sekali mengganggu konsentrasi saya untuk melaksanakan tahapan-tahapan pemilu ke depan," ujar Pramono.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief melaporkan seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Thanthowi Ubaid ke Bareskrim.

Laporan diajukan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).

Kuasa hukum Andi Arief, Haida Quartina mengatakan, Pramono diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Baca juga: Andi Arief Laporkan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dan PSI ke Polisi

“Hari ini kami melaporkan PSI (Partai Solidaritas Indonesia) beserta Bapak Pramono Ubaid Tanthowi selaku komisioner KPU,” ujar Haida usai membuat laporan.

Haida menyatakan kliennya tidak melakukan penyebaran berita bohong terkait kabar tujuh kontainer surat suara yang tercoblos.

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyebut, kicauan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief soal 7 kontainer surat suara pemilu yang tercoblos sudah direncanakan.

Andi, kata Pramono, sudah lebih dulu 'mendesain' pilihan kata yang digunakan di akun Twitter miliknya.

Hal itu dilakukan demi menghindar dari tanggung jawab tersebarnya berita bohong surat suara yang tercoblos.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com