JAKARTA, KOMPAS.com — Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menghormati langkah Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief yang melaporkan PSI ke polisi.
PSI dilaporkan karena memberi piala dan piagam kebohongan untuk Andi Arief atas kicauannya terkait tujuh kontainer surat suara tercoblos.
"Andi Arief sebagai warga negara berhak melaporkan kami ke polisi. Kami serahkan kepada polisi sepenuhnya," kata Antoni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/1/2019).
Baca juga: Andi Arief Laporkan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dan PSI ke Polisi
Antoni menegaskan bahwa kader PSI tidak akan lari dari proses hukum. Ia melihat pelaporan Andi Arief ini sebatas upaya untuk membela diri setelah ikut menyebarkan informasi hoaks soal tujuh kontainer surat suara tercoblos.
"Terlihat Andi Arief gugup bahkan kalap. Setelah melakukan sebuah kesalahan, lalu ia bereaksi membabi buta untuk membela diri," kata Antoni.
Antoni merasa tidak ada hukum yang dilanggar PSI dengan memberikan Kebohongan Award kepada Andi Arief. Penghargaan itu justru adalah pendidikan politik agar rakyat sadar akan bahaya kebohongan politik.
"Apalagi, kebohongan yang mendelegitimasi KPU, institusi demokrasi yang sangat penting," kata dia.
Baca juga: Andi Arief Resmi Laporkan Pihak yang Sebut Dirinya Penyebar Hoaks ke Polisi
Andi Arief melaporkan seorang pengurus PSI ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019) kemarin. Kuasa hukum Andi Arief, Haida Quartina, menuturkan pengurus PSI diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Haida menyatakan, kliennya tidak melakukan penyebaran berita bohong terkait kabar tujuh kontainer surat suara yang tercoblos. Oleh karena itu, ia menilai tidak tepat jika PSI memberi piala dan piagam kebohongan untuk kliennya.
Laporan terhadap PSI tercatat dalam nomor LP/B/0037/I/2019 tanggal 9 Januari 2019. PSI disangka melanggar Pasal 310 KUHP jo 157 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, serta Pasal 491 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggara Pemilu.