JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1/2019). Novel akan menjadi saksi dalam persidangan terhadap Lucas yang berprofesi sebagai advokat.
"Ini sudah di pengadilan," ujar Novel saat dikonfirmasi, Kamis pagi.
Menurut Novel, dia akan menjadi saksi fakta dalam persidangan tersebut. Namun, Novel tidak menjelaskan lebih rinci terkait keterangan yang akan ia berikan.
Dalam kasus ini, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.
Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia. Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.
Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Persidangan Advokat Lucas Berlanjut
Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember 2016.
Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.