Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Dinilai Inkonsisten dalam Putusan Kasus OSO

Kompas.com - 10/01/2019, 08:59 WIB
Jessi Carina,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota DPD dinilai tidak konsisten.

Sebab sebelumnya Bawaslu juga pernah membuat putusan bahwa OSO tidak bisa menjadi calon anggota DPD.

Namun, kini Bawaslu meminta KPU tetap memasukan nama OSO ke dalam daftar calon anggota DPD.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem), Titi Anggraini.

"Putusan Bawaslu ini menyiratkan bahwa Bawaslu sudah inkonsisten dalam berpemilu," ujar Titi di kompleks parlemen, Rabu (9/1/2019).

Menurut Titi, bukan hanya putusan kasus OSO, Bawaslu juga tidak konsisten dalam mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi sebagai sebuah keputusan final yang harus diikuti.

Baca juga: Putusan Bawaslu soal OSO Dinilai Munculkan Masalah Baru

Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 menyebut pengurus partai politik tidak boleh mencalonkan diri dalam Pemilu DPD. Titi menghargai adanya perbedaan pendapat dari salah satu anggota Bawaslu yang tetap berpandangan putusan MK mutlak diikuti. Namun, dissenting opinion itu tidak mengubah apapun.

Pada akhirnya Bawaslu tetap mengeluarkan keputusan yang menurutnya tidak konsisten.

"Dan putusan dari Bawaslu adalah tetap putusan yang sah, tinggal kemudian kami sedang pertimbangkan untuk ambil langkah berikutnya terkait putusan Bawaslu. Ini yang kami diskusikan dengan Koalisi Masyarakat Sipil," kata Titi.

Seolah "win-win solution"

Meski mengizinkan OSO menjadi calon anggota DPD, Bawaslu menambah ketentuan lain atas putusannya. Bawaslu memutuskan OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024.

Titi mengatakan putusan tersebut seolah win-win solution. Bahwa pada akhirnya pengurus partai tetap tidak boleh menjadi anggota DPD. Padahal, putusan tersebut tetap tidak sesuai.

"Ini seolah jalan tengah ya. Tetapi putusan ini secara substantif dan secara tekstual itu bertentangan dengan Putusan MK nomor 30 tahun 2017, putusan MK jelas menyebut bahwa pengurus parpol tidak boleh menjadi calon anggota DPD," ujar Titi.

Baca juga: Ada Dissenting Opinion dalam Putusan Bawaslu soal Kasus OSO

Putusan Bawaslu ini jelas bertentangan dengan putusan MK. Padahal, kata Titi, putusan MK setara dengan Undang-Undang yang harus dijadikan pegangan.

Dia mempertanyakan konsistensi Bawaslu yang tidak mengikuti putusan MK.

"Tapi yang paling kami sesalkan adalah pemilu 2019 memperlihatkan pada kita bagaimana konsitusi dikangkangi hanya untuk kepentingan pencalonan satu orang dan itu sangat ironis," kata dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com