www.kompas.com
Ketua Bawaslu Abhan (tengah) bersama Anggota Bawaslu memimpin sidang Pembacaan Putusan Gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/1/2019). Dalam persidangan tersebut Bawaslu memutuskan, memerintahkan KPU untuk memasukkan Oesman Sapta Odang dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019, tapi OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww. (ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+