Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan: Berhenti Ekspos Penyelidikan Kasus Prostitusi Online

Kompas.com - 08/01/2019, 10:04 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perempuan meminta pihak kepolisian berhenti mengumbar penyelidikan kasus prostitusi online kepada publik.

Sikap tersebut disampaikan Komnas Perempuan terkait kasus dugaan praktik prostitusi online yang melibatkan artis VA dan AS.

"Komnas Perempuan menyatakan sikap agar penegak hukum berhenti mengekspos secara publik penyelidikan prostitusi online," kata Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin melalui keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin (7/1/2019) malam.

Mariana menjelaskan, pihaknya menerima aduan dari masyarakat terkait maraknya pemberitaan kasus tersebut.

Baca juga: Menalar Kasus VA, Kenapa Bisnis Prostitusi Online Laku?

Masyarakat mempermasalahkan pemberitaan yang ada karena mengeksploitasi perempuan beserta keluarganya.

Ia pun menyayangkan hal itu karena proses pengungkapan kasus terkesan terlupakan.

"Komnas Perempuan menyayangkan ekspos yang berlebihan pada perempuan (korban) prostitusi online, sehingga besarnya pemberitaan melebihi proses pengungkapan kasus yang baru berjalan," terangnya.

Untuk itu, Komnas Perempuan juga meminta kepada media untuk tidak mengeksploitasi kedua artis yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kemudian, Mariana mengatakan agar semua pihak tidak dengan mudah menghakimi perempuan yang terlibat dalam kasus itu.

"Agar media menghentikan pemberitaan yang bernuansa misoginis dan cenderung menyalahkan perempuan, dan agar masyarakat tidak menghakimi secara membabi buta kepada perempuan korban eksploitasi industri hiburan," jelas dia.

Komnas Perempuan ingin publik bersikap kritis terkait akar permasalahan kasus dugaan praktik prostitusi online ini.

Baca juga: Polisi: Pengusaha yang Ditangkap bersama Artis VA di Surabaya Tinggal di Jakarta

Menurut Mariana, kasus prostitusi online sebagai bentuk kekerasan seksual menyimpan motif yang lebih kompleks, seperti penipuan dan jual beli orang.

VA sebelumnya diamankan jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu sore, karena diduga terlibat praktik prostitusi online.

Selain VA, polisi juga mengamankan seorang model berinisial AS.

Polisi menyebut, tarif VA dipatok mucikari sebesar Rp 80 juta sekali kencan. Sementara model AS sebesar Rp 25 juta.

Kompas TV Polda Jawa Timur memblokir rekening 2 tersangka kasus prostitusi <em>online</em> yang melibatkan artis. Pemblokiran dilakukan untuk mengungkap jaringan dari kedua tersangka dan nilai transaksi prostitusi <em>online</em>. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jawa Timur langsung memblokir rekening milik dua tersangka mucikari E-S dan T-N. Menurut Kabid Humas Polda Jawa, Timur Kombes Frans Barung Mangera ini dilakukan selama penyidikan berlangsung untuk membuktikan aliran dana dalam kasus prostitusi <em>online</em> artis yang diduga melibatkan 45 artis dan 100 model majalah dewasa.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com