Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Kecewa Pemerintah Cabut Layanan BPJS Kesehatan bagi Korban Tindak Pidana

Kompas.com - 07/01/2019, 23:51 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) merasa kecewa dengan keputusan pemerintah yang mencabut layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi korban tindak pidana.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam regulasi tersebut disebutkan layanan BPJS tidak berlaku bagi korban penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang.

"Melihat permasalahan ini, maka langkah pemerintah yang mengatur bahwa layanan korban tindak pidana tidak dijamin BPJS patut disayangkan," kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju, melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (7/1/2019).

Baca juga: Jokowi Teken PP 43/2017, Anak Korban Tindak Pidana Bisa Ajukan Ganti Rugi

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan komitmen perlindungan dan bantuan bagi korban kejahatan.

Anggara menjelaskan, layanan kesehatan bagi korban tindak pidana belum sempurna. Oleh karenanya, masih banyak korban kejahatan yang bergantung pada BPJS Kesehatan.

"Kendati sudah diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban tentang jaminan layanan kesehatan medis, pada kenyataannya perlindungan saksi dan korban untuk pelayanan medis saat ini masih membutuhkan BPJS," terangnya.

Peneliti dari Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju dalam sebuah diskusi Dramaturgi Ahok di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5/2017). KOMPAS.com/Kristian Erdianto Peneliti dari Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju dalam sebuah diskusi Dramaturgi Ahok di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5/2017).

Baca juga: Ini Daftar RS yang Kontraknya Bakal Diperpanjang oleh BPJS Kesehatan

Berdasarkan data yang dimiliki ICJR, sebanyak 490 dari 1.069 orang yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggunakan layanan medis dari BPJS.

Selain itu, korban kekerasan fisik dan seksual kerap ditagih biaya visum. Ia mengatakan, tak semua daerah memberikan layanan visum gratis bagi korban kekerasan.

Kemudian, ia menambahkan tak adanya perwakilan LPSK di daerah-daerah membuat jaminan layanan kesehatan bagi korban semakin dipertanyakan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Bantah Defisit Jadi Alasan Pemutusan Kontrak dengan Rumah Sakit

Oleh karena itu, ICJR mendorong adanya peraturan terkait pemenuhan hak bagi para korban yang dibuat secara mendetil.

"Skema bantuan medis bagi korban bisa tidak dijamin oleh BPJS asalkan pemerintah menyediakan payung hukum serta sistem yang berkelanjutan untuk pemenuhan hak korban," terang Anggara.

"Dimulai dari penyusunan dan pembentukan Perpres tentang penangnan korban kejahatan yang lebih teknis dan menyeluruh," lanjutnya.

Baca juga: Ini Alasan BPJS Kesehatan Putus Kerja Sama 11 Klinik dan Satu RS di Karawang

Tak hanya itu, ICJR juga ingin agar pemerintah pusat dan daerah menyediakan layanan yang tidak membebani korban. Lanjut Anggara, evaluasi terhadap penyediaan layanan tersebut juga perlu dibuat.

ICJR mencatat, terdapat beberapa tambahan layanan yang tidak dijamin oleh BPJS dalam Pasal 52 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tersebut.

Hal itu terdiri dari pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial serta pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya, pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain, tidak dijamin oleh BPJS.

Kompas TV Merespons desakan GP farmasi atas utang obat yang belum dibayar, asosiasi rumah sakit swasta Indonesia mengklaim tunggakan obat sudah diselesaikan. Pelunasan utang obat sejalan dengan suntikan dana senilai Rp 5,2 triliun yang diberikan pada BPJS Kesehatan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com