JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, tes baca Al-Quran untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak menjadi syarat pencalonan pilpres. Hal itu juga tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pernyataan Ilham itu menanggapi Dewan Ikatan Dai Aceh yang mengusulkan supaya digelar tes baca Al-Quran untuk paslon pilpres 2019.
"Peraturan perundangan tidak mengatur soal itu, dan tidkak menjadi syarat pencalonan," kata Ilham saat dikonfirmasi, Senin (31/12/2018).
Baca juga: 6 Pasang Calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh Ikuti Tes Baca Al Quran
Meski demikian, Ilham mengatakan, suatu organisasi bisa saja menggelar suatu tes untuk pasangan calon. Namun, paslon tidak wajib menghadiri tes tersebut.
"Jika calon mau hadir silahkan saja. Tapi sekali lagi tidak memengaruhi syarat pencalonan," ujar Ilham.
Sebelumnya, Dewan Ikatan Dai Aceh mengusulkan supaya digelar tes baca Al-Quran untuk paslon pilpres 2019. Menurut Ketua Dewan Pimpinan Ikatan Dai Aceh, Tgk Marsyuddin Ishak, tes itu bertujuan untuk mengakhiri polemik keislaman di antara capres-cawapres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.