Pernyataan Ilham itu menanggapi Dewan Ikatan Dai Aceh yang mengusulkan supaya digelar tes baca Al-Quran untuk paslon pilpres 2019.
"Peraturan perundangan tidak mengatur soal itu, dan tidkak menjadi syarat pencalonan," kata Ilham saat dikonfirmasi, Senin (31/12/2018).
Meski demikian, Ilham mengatakan, suatu organisasi bisa saja menggelar suatu tes untuk pasangan calon. Namun, paslon tidak wajib menghadiri tes tersebut.
"Jika calon mau hadir silahkan saja. Tapi sekali lagi tidak memengaruhi syarat pencalonan," ujar Ilham.
Sebelumnya, Dewan Ikatan Dai Aceh mengusulkan supaya digelar tes baca Al-Quran untuk paslon pilpres 2019. Menurut Ketua Dewan Pimpinan Ikatan Dai Aceh, Tgk Marsyuddin Ishak, tes itu bertujuan untuk mengakhiri polemik keislaman di antara capres-cawapres.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/31/13522021/kpu-sebut-tes-baca-al-quran-tak-jadi-syarat-pencalonan-presiden