Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beberapa Catatan Formappi soal Kinerja DPR pada Bidang Legislasi

Kompas.com - 21/12/2018, 16:08 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) memberikan catatan mengenai kinerja DPR, khususnya terkait fungsi legislasi, selama 2018.

Peneliti Formappi I Made Leo Wiratma mengatakan, dalam hal fungsi legislasi yaitu pembuatan UU, kinerja DPR menunjukkan penurunan. Hal itu terlihat dari produktivitas DPR dalam menghasilkan produk legislasi.

Made menyebutkan, selama empat tahun bekerja, DPR baru berhasil mengesahkan 24 RUU prioritas.

"Jadi rata-rata hanya 6 RUU prioritas dalam setahun,” kata Made, saat memaparkan 'Catatan Akhir Tahun Atas Kinerja DPR Selama 2018', di Kantor Formappi, Jumat (21/12/2018).

Meski produktivitas pencapaian penyelesaian RUU Prioritas rendah, Made mengatakan, DPR agak "tertolong" dengan capaian RUU yang bersifat kumulatif terbuka.

Baca juga: Kinerja DPR Masa Sidang I 2018-2019 Diwarnai Rapat Tidak Kuorum hingga Kasus Korupsi

“Sepanjang 4 tahun DPR bekerja, terhitung sebanyak 44 UU kumulatif terbuka berhasil disahkan. Dengan demikian total RUU yang disahkan DPR selama 4 tahun berjumlah 68 RUU dengan rincian 24 RUU prioritas ditambah 44 RUU kumulatif terbuka,” papar Made.

Catatan lain dari Formappi, soal kebiasaan DPR memperpanjang proses pembahasan terhadap RUU tertentu.

Menurut Made, perpanjangan proses pembahasan itu ditengarai menjadi salah satu penyebab rendahnya capaian legislasi DPR.

“Mekanisme perpanjangan pembahasan RUU membuka jalan bagi mandegnya penyelesaian RUU yang dibahas DPR bersama dengan Pemerintah,” kata Made.

Ia menilai, pada satu sisi, DPR terlihat leluasa karena pembatasan pembahasan RUU selama tiga kali masa sidang bersifat fleksibel jika merujuk Pasal 99 UU Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Baca juga: Formappi: Kinerja DPR di Masa Sidang I Jeblok

Pasal 99 menyebutkan, “Pembahasan rancangan undang-undang oleh komisi, gabungan komisi, panitia khusus atau Badan Legislasi diselesaikan dalam 3 (tiga) kali masa sidang dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR”.

“Keputusan memperpanjang proses pembahasan tak banyak disertai dengan penyampaian alasan yang mendasar,” kata Made.

Made mengatakan, keanehan juga terlihat ketika DPR cenderung tidak konsisten dalam memutuskan perpanjangan pembahasan RUU tertentu.

Formappi menemukan bahwa keputusan memperpanjang proses pembahasan RUU tidak konsisten.

“Ada RUU yang sudah diperpanjang pada masa sidang sebelumnya, tetapi tidak diperpanjang lagi pada masa sidang berikutnya,” kata Made.

Baca juga: Fadli Zon Minta Rakyat Maklum Kinerja DPR Jeblok

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com