Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kinerja DPR Masa Sidang I 2018-2019 Diwarnai Rapat Tidak Kuorum hingga Kasus Korupsi

Kompas.com - 23/11/2018, 18:26 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Fungsi Pengawasan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) M. Djadijono menyoroti kinerja DPR dalam Masa Sidang I Tahun 2018-2019. Djadijono menuturkan, tingkat kehadiran anggota DPR dalam rapat-rapat paripurna (Rapur) minim sehingga tak jarang mengakibatkan Rapur tertunda-tunda.

Bahkan, kata Djadijono, pengambilan keputusan dalam Rapur sering kali dilakukan tidak sesuai kriteria kourum yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang disusun DPR sendiri.

Djadijono menuturkan, ada rapat yang mestinya sangat penting dihadiri oleh para anggota DPR yaitu rapat penutupan tanggal 31 Agustus yang berkaitan dengan pengambilan keputusan mengenai APBN 2019. Namun, saat itu masih ada anggota DPR yang bolos.

“Kalau tidak memenuhi kourum dan diambil keputusan juga ini sesuatu yang aneh, absah atau tidak,” tutur Djadijono saat memaparkan evaluasi Kinerja DPR selama Masa Sidang I Tahun Sidang 2018-2019 di Kantor Formappi, Jumat (23/11/2018).

Baca juga: Formappi: Kinerja DPR di Masa Sidang I Jeblok

Diketahui dalam Pasal 232 ayat (1) UU MD3 menyatakan,”Setiap rapat atau sidang DPR dapat mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum.”

Sementara kriteria kuorum dijelaskan oleh Pasal 232 ayat (2) UU MD3 yang menyebut kuorum terpenuhi apabila rapat dihadiri lebih dari setengah (1/2) jumlah anggota rapat dan terdiri atas lebih dari setengah jumlah fraksi.

Meski demikian, ada klausul lain dalam Pasal 232 ayat (4) UU MD3 yang menyatakan setelah dua kali penundaan, kuorum belum juga terpenuhi cara penyelesaiannya diserahkan kepada pimpinan DPR.

Peneliti Fungsi Pengawasan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) M. Djadijonosaat memaparkan evaluasi Kinerja DPR selama Masa Sidang I Tahun Sidang 2018-2019 di Kantor Formappi, Jumat (23/11/2018).Reza Jurnaliston Peneliti Fungsi Pengawasan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) M. Djadijonosaat memaparkan evaluasi Kinerja DPR selama Masa Sidang I Tahun Sidang 2018-2019 di Kantor Formappi, Jumat (23/11/2018).

Pimpinan DPR terjerat pidana

Djadijono juga menyoroti pelanggaran kode etik oleh pimpinan DPR. Ia menilai pimpinan DPR terkesan saling membela dan melindungi koleganya sendiri.

Ia memberi contoh kebijakan yang diambil pimpinan DPR ketika salah satu atau lebih pimpinan terjerat kasus, baik pelanggaran kode etik atau hukum.

Teranyar kasus Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan yang dijadikan tersangka oleh KPK pada 30 Oktober 2018 lantaran diduga menerima imbalan (gratifikasi) saat mengurus dana alokasi khusus fisik untuk daerah pemilihannya Kabupaten Kebumen.

“Jangan-jangan ini karena jeruk makan jeruk atau memang bersembunyi tentang pimpinan DPR yang kolektif kolegial. Kolegial ini membela meskipun salah, bukan membela yang benar tapi membela yang salah,” ujar Djadijono.

Baca juga: Fadli Zon: Penetapan Novanto sebagai Tersangka Tak Ganggu Kinerja DPR

Ia juga menilai penegakan disiplin oleh Mahkamah Kode Etik DPR tidak tampak.

Sementara, Peneliti Fungsi Kelembagaan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) I Made Leo Wiratma berpendapat sekarang DPR menjadi lembaga yang sangat birokratis.

"Kita melihat lembaga DPR ini semakin menjadi suatu lembaga yang sangat birokratis. Dia (anggota DPR) terdiri dari birokrat-birokrat bukan politisi sehingga untum mengubahnya pun sulit sangat sulit sebagaimana kita mengubah birokrasi," tutur Made.

Made mengatakan, pimpinan DPR memiliki posisi yang sangat strategis dalam menentukan arah kemana DPR berjalan.

Pimpinan DPR, kata Made, bisa menjadi inspirasi bagi anggota-anggotanya.

“Mestinya pimpinan DPR bisa mengarahkan anggota-anggotanya menjadi lebih disiplin, menjadi lebih kreatif, lebih rajin dan juga tidak melakukan pelanggaran kontradiktif,” kata Made.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com